SOLOPOS.COM - Ilustrasi warga meluapkan kegembiraan karean sembuh dari Covid-19. (Solopos/Moh Khodiq Duhri)

Solopos.com, SRAGEN – Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Sragen menerbitkan standar operasional prosedur (SOP) terkait kegiatan isolasi mandiri di kompleks Gedung Technopark Ganesha Sukowati Sragen.

Technopark Ganesha Sukowati digunakan sebagai tempat isolasi mandiri bagi warga yang terkonfirmasi positif corona tanpa gejala atau asimtomatik.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

SOP

SOP yang diteken Kepala DKK Sragen, dr. Hargiyanto, itu memuat lima hal. Pertama, apabila hasil laboratorium menunjukkan warga tersebut terkonfirmasi positif corona dengan status asimtomatik, dia wajib menjalani isolasi mandiri di Technopark selama 10 hari. Masa isolasi dihitung sejak pengambilan swab diagnosis.

Kedua, tidak dilakukan swab evaluasi, kecuali atas permintaan dari institusi peserta isolasi mandiri. Ketiga, setelah menjalani isolasi mandiri di Technopark Ganesha Sukowati, pasien wajib menjalani isolasi mandiri di rumah selama tujuh hari. Selama itu, pasien diharuskan menerapkan protokol kesehatan secara ketat yang meliputi 3M yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer dan menjaga jarak atau menghindari kerumunan.

Keempat, peserta isolasi mandiri bisa menanyakan informasi terkait kesehatan ke nomor kontak dari DKK Sragen. Kelima, SOP berlaku mulai 15 Desember 2020.

Kepala DKK Sragen, dr Hargiyanto, menjelaskan SOP baru terkait isolasi mandiri di Technopark tersebut sudah sesuai dengan Revisi ke-5 Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid 19 yang diterbitkan Kementerian Kesehatan.

Nakes Wisma Atlet Diduga Mesum Sesama Jenis dengan Pasien Covid-19 Diperiksa

Pada halaman 95 pada pedoman itu dibahas mengenai tata laksana penanganan pasien terkonfirmasi positif Covid-19 tanpa gejala.

Dalam pedoman itu disebutkan pada prinsipnya pasien terkonfirmasi Covid-19 tanpa gejala tidak memerlukan rawat inap di rumah sakit, tetapi harus menjalani isolasi selama 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi. Dalam hal ini, isolasi mandiri bisa dilakukan di rumah maupun di fasilitas publik yang disiapkan pemerintah.

“SOP itu sudah sudah sesuai pedoman pencegahan dan pengendalian Covid-19 dari Kemenkes sehingga itu tidak menyalahi aturan,” jelas dr. Hargiyanto kepada Solopos.com, Minggu (27/12/2020).

Dalam catatan Solopos.com, rata-rata warga dinyatakan sembuh setelah menjalani isolasi mandiri selama 1-2 pekan di Technopark Ganesha Sukowati. Namun, terdapat beberapa warga yang baru diperkanankan pulang setelah menjalani isolasi mandiri selama 1-2 bulan di Technopark.

Ambil Paksa Jenazah Pasien Covid-19, Massa Aniaya Satpam dan Rusak Pintu RSUD Brebes

S, 58, warga asal Patihan, Sidoharjo, sempat menjalani isolasi mandiri sekitar dua bulan di Technopark. Dalam kurun waktu dua bulan itu, S menjalani 11 kali tes swab. Pada dua tes swab awal, dia dinyatakan positif. Pada tes swab evaluasi, hasilnya sempat negatif. Namun, pada tes swab evaluasi berikutnya kembali dinyatakan positif.

Saat ditanya, apakah warga tetap akan dipulangkan dari Technopark Sragen setelah isolasi mandiri selama 10 hari meski belum dinyatakan sembuh, Hargiyanto menjawab hal itu dikembalikan kepada Revisi ke-5 Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid 19 yang diterbitkan Kementerian Kesehatan.

“Kemenkes tentu sudah punya dasar ilmu tersendiri sebelum menerbitkan pedoman seperti itu,”paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya