SOLOPOS.COM - Pedagang mengusung meja masuk ke Pasar Legi Solo, Minggu (9/1/2022). (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, SOLO — Hingga (16/1/2022), baru sekitar 80% dari total jumlah pedagang Pasar Legi Solo sudah menempati bangunan baru pasar yang akan diresmikan pada Kamis (20/1/2022) itu. Dinas Perdagangan Kota Solo akan menindak tegas pedagang yang tidak segera menempati kios, los, atau lapaknya.

Berdasarkan pantauan Solopos.com, Jumat (14/1/2022), masih terdapat beberapa kios yang belum buka serta los yang masih kosong di Pasar Legi. Untuk lokasi los yang belum terisi, beberapa masih ada yang tengah menyelesaikan pembangunan lapak.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Namun ada juga yang benar-benar masih kosong, tanpa ada aktivitas apa pun. Sedangkan untuk kios, beberapa masih tertutup rapat. Kemudian pada Minggu (16/1/2022), juga masih terlihat adanya los yang kosong, meski jumlahnya tidak sebanyak yang telah ditempati.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: Dikunjungi Dirjen, Bakul Pasar Legi Solo Sambat Kipas Bising & Tampias

Kios juga masih ada beberapa yang tutup. Untuk kios di Pasar Legi Solo, tidak diketahui pasti apakah memang di dalamnya masih kosong atau sudah terisi barang dagangan namun belum ditata atau sedang libur jualan.

Peringatan

Kepala Pasar Legi Solo, Nur Rahmadi, mengatakan untuk sementara sudah sekitar 80% pedagang Pasar Legi menempati lapak mereka di bangunan pasar yang baru. Ia bersama petugas Dinas Perdagangan Solo akan terus memantau kondisi tersebut.

Baca Juga: Kosong Ditinggal Pedagang, Kios Darurat Pasar Legi Solo Segera Dilelang

“Sekitar 80% [Minggu (16/1/2022)], kita lihat lagi besok pagi,” katanya kepada Solopos.com, Minggu. Untuk pedagang yang belum pindah ke bangunan baru pasar, dari informasi sebelumnya, sebagian masih ada yang mempersiapkan lapak.

Kemudian masih ada yang menempati lapak di luar karena kontraknya belum habis. Di sisi lain, Dinas Perdagangan Kota Solo juga telah memberikan peringatan kepada pedagang yang belum menempati bangunan baru.

Baca Juga: Tangga Terlalu Tinggi, Kuli Gendong Pasar Legi Solo Bisa Gunakan Ramp

Dalam Surat Edaran Dinas Pedagang Perdagangan, yang ditandatangani Kepala Dinas Perdagangan Solo, Heru Sunardi, pedagang diberikan waktu hingga Senin (17/1/2022). Apabila sampai tanggal tersebut pedagang belum menempati pasar yang baru, akan diberi sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Belum disebutkan dengan jelas mengenai janis sanksi yang akan diberikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya