SOLOPOS.COM - Mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo (istimewa)

Solopos.com, JAKARTA — Mantan Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, dan beberapa tersangka lainnya segera menjalani persidangan terkait dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ferdy Sambo dan kawan-kawan juga dijerat pasal perkara obstruction of justice (penghalangan penyidikan) kasus kematian Brigadir J.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi mengatakan penyidik punya waktu 14 hari setelah berkas dinyatakan lengkap (P-21) untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.

“(Tahap II) sesuai ketentuan paling lambat 14 hari,” kata Andi, seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: Saksi Kunci Kasus Ferdy Sambo Sakit, Sidang Etik Brigjen Hendra Tertunda Lagi

Andi menambahkan, sore ini penyidik Bareskrim Polri menemui jaksa penuntut umum terkait P-21 berkas perkara Ferdy Sambo.

Hal yang sama dikatakan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo.

Dedi mengatakan penyidik Bareskrim mengambil surat pemberitahuan berkas perkara Ferdy Sambo dan kawan-kawan yang menyatakan telah lengkap atau P-21 di Kejaksaan Agung pada Rabu sore ini.

Baca Juga: Dilarang Masuk Lewat Pintu Depan DPR, IPW Urung Beri Keterangan Kasus Sambo

“Karena pukul 16.00 WIB ini penyidik baru mengambil surat P-21,” kata Dedi saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Menurut jenderal bintang dua itu, sejak awal Polri, tim khusus dan Kejaksaan Agung terus berkoordinasi untuk segera merampungkan dua perkara (pembunuhan berencana Pasal 340 dan obstruction of justice) untuk segera dibuktikan di persidangan. Hingga akhirnya hari ini berkas dinyatakan lengkap.

“Sejak awal Polri, tim khusus dan Kejaksaan Agung terus berkoordinasi untuk segera merampungkan dua perkara itu. Sejak awal semangat kami adalah mengusut tuntas kasus tersebut,” kata Dedi.

Baca Juga: Kasus Brigadir J, Polri: Penahanan Putri Candrawathi Tunggu Hasil Tes Kesehatan

Mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu mengatakan telah dinyatakan lengkap berkas perkara Ferdy Sambo sebagai bukti dan komitmen Polri untuk menuntaskan dua kasus tersebut.

“Komitmen Polri untuk menuntaskan kasus 340 dan obstruction of justice sudah terbukti berkas perkara dinyatakan lengkap dan penyidik akan mempersiapkan tahap dua secepatnya,” kata Dedi.

Berkas Lengkap

Sebelumnya diberitakan, berkas perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan berkas perkara obstruction of justice (penghalangan penyidikan) yang melibatkan Ferdy Sambo dan anak buahnya telah dinyatakan lengkap.

Ferdy Sambo dan kawan-kawan segera menjalani persidangan dalam waktu dekat.

“Persyaratan formil dan materiil telah terpenuhi,” ucap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana kepada wartawan di lobi Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (28/9/2022), seperti dikutip Solopos.com dari breaking news KompasTV.

jampidum
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana menyampaikan keterangan kepada wartawan di Lobi Gedung Jampidum, Jakarta Selatan, Rabu (28/9/2022). (ANTARA/Putu Indah Savitri)

Fadil menyatakan berkas perkara pembunuhan berencana dan berkas perkara terkait obstruction of justice telah memenuhi persyaratan formil dan materiil sehingga dinyatakan lengkap P-21 dan akan segera disidangkan.

Baca Juga: Saksi Kunci Kasus Ferdy Sambo Sakit, Sidang Etik Brigjen Hendra Tertunda Lagi

“Untuk pelaksanaan tahap dua tidak boleh terlalu jauh dari ditetapkannya P-21,” ucap Fadil.

Fadil menjelaskan, hal tersebut selaras dengan asas peradilan cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.

Menurutnya, asas tersebut untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi tersangka dan korban.

Baca Juga: Saksi Kunci Kasus Ferdy Sambo, AKBP Arif Rahman Arifin Sakit



Kejaksaan Agung juga menggabungkan perkara pembunuhan berencana dan obstruction of justice yang dilakukan oleh Ferdy Sambo. Hal tersebut bertujuan agar persidangan berjalan lebih efektif.

“Untuk lebih efektif dalam proses persidangan karena melanggar dua tindak pidana, satu tersangka, jadi satu dakwaan. Kumulatif, dua tindak pidana digabungkan,” ucap Fadil.

Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara pembunuhan berencana Brigadir J dengan lima tersangka, salah satunya Ferdy Sambo pada 14 September 2022 setelah dilakukan perbaikan sesuai petunjuk jaksa.

Baca Juga: Dilarang Masuk Lewat Pintu Depan DPR, IPW Urung Beri Keterangan Kasus Sambo

Kelima berkas tersebut adalah tersangka Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi (istri Ferdi Sambo).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya