Solopos.com, JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memusnahkan sejumlah barang bukti hasil pengungkapan 13 kasus narkotika, di Instalasi Kesling, RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu (24/8/2022).

PromosiJalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Bareskrim Polri memusnahkan nerkoba berupa sabu-sabu sebanyak 8.742,2 gram, ganja 295.363 gram, serta 29.083 butir pil ekstasi. Dari 13 kasus tersebut polisi menangkap 28 tersangka di Jabodetabek, Lampung, Aceh, Jambi, dan Cirebon selama periode operasi 25 Mei 2022 hingga 20 Juli 2022.

 

Sejumlah tersangka kasus peredaran narkoba dihadirkan saat pemusnahan barang bukti di Instalasi Kesling, RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu (24/8/2022). (Antara/Aditya Pradana Putra)

 

Salah satu tersangka memasukkan salah satu barang bukti narkotika ke dalam incinerator (alat pembakar) di Instalasi Kesling, RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu (24/8/2022). (Antara/Aditya Pradana Putra)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi