SOLOPOS.COM - Pendiri Yayasan ACT Ahyudin memberikan keterangan kepada wartawan usai jalani pemeriksana ke delapan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (20/7/2022). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Solopos.com, JAKARTA – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menemukan fakta baru terkait Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Menurut Bareskrim, ACT memotong dana kemanusiaan donasi dari masyarakat sebesar Rp450 miliar dari total dana Rp2 triliun.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Penyidik menemukan fakta bahwa yayasan ini mengelola dana umat yang nilainya kurang lebih Rp2 triliun, atas dana tersebut dilakukan pemotongan sebesar kurang lebih Rp450 miliar,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Jakarta, Jumat (29/7/2022).

Ia menjelaskan, Yayasan ACT menghimpun dana masyarakat sejak 2005 sampai 2020 dengan total nominal terkumpul sekitar Rp2 triliun.

Baca Juga: 4 Petinggi ACT Jadi Tersangka Dugaan Penyelewengan Dana

Pengurus yayasan melakukan pemotongan senilai Rp450 miliar atau sekitar 25 persen dari total yang dikumpulkan.

Ramadhan mengungkapkan, dasar yang dipakai oleh yayasan untuk melakukan pemotongan dana donasi masyarakat pada tahun 2015 sampai 2019 adalah surat keputusan dari pengawas dan pembina Yayasan ACT dengan pemotongan berkisar 20 sampai dengan 30 persen.

Kemudian pada tahun 2020 sampai dengan sekarang berdasarkan Opini Komite Dewan Syariah Yayasan ACT pemotongan dilakukan sebesar 30 persen.

Baca Juga: Astaga, Bos ACT Diduga Tilap Dana Sosial Korban Kecelakaan Lion Air

“Pemotongan sebesar Rp400 miliar dengan alasan operasional, di mana sumber anggaran operasional didapat dari pemotongan yang dilakukan oleh pengurus yayasan,” kata Ramadhan seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Selain dana donasi masyarakat, ACT juga mengelola dana ACT dari Boeing sebesar Rp103 miliar.

Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap empat tersangka, yakni mantan Presiden ACT Ahyudin (A), Ibnu Khajar (IK) selaku Presiden ACT, Hariyana Hermain (HH) yang merupakan salah satu pembina ACT dan memiliki jabatan tinggi lain di ACT, termasuk mengurusi keuangan.

Baca Juga: Usut Dana Korban Lion Air, Polisi Sita 56 Kendaraan Milik ACT

Dan Novariandi Imam Akbari (NIA), selaku Ketua Dewan Pembina ACT.

“Keempat tersangka sampai saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik di Bareskrim Polri,” kata Ramadhan.

Keempatnya dijerat pasal berlapis yakni Pasal 372 KUHP dan Pasal 374 KUHP dan Pasal 45 a ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Baca Juga: Bos ACT Rela Dikorbankan demi Organisasi

Para tersangka juga dijerat Pasal 170 juncto Pasal Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan Pasal 3,4 dan 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencucian Uang, dan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

Baca Juga: ACT Palembang Masih Aktif, Humas: Pertanggungjawaban kepada Donatur

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya