Solopos.com, BANDUNG — Tersangka kasus penipuan investasi opsi biner Quotex Doni M. Taufik alias Doni Salmanan tiba di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Selasa (5/7/2022).

PromosiMitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri melimpahkan berkas kasus tersangka Doni Salmanan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung untuk kemudian segera disidangkan. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menyatakan tersangka kasus penipuan investasi opsi biner Doni Salmanan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Kebon Waru Bandung untuk ditahan menjelang proses persidangan.

 

Petugas menggiring tersangka kasus penipuan investasi opsi biner Quotex Doni M. Taufik alias Doni Salmanan (tengah) di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Selasa (5/7/2022). (Antara/Raisan Al Farisi)

 

Tersangka kasus penipuan investasi opsi biner Quotex Doni M. Taufik alias Doni Salmanan tiba di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Selasa (5/7/2022). (Antara/Raisan Al Farisi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi