SOLOPOS.COM - Ilustrasi memberikan obat dalam bentuk sirop kepada anak. (Freepik.com)

Solopos.com, JAKARTA—Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan dua korporasi sebagai tersangka dalam kasus gagal ginjal akut. Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo menuturkan bahwa dua tersangka tersebut adalah PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical.

“Kedua korporasi ini diduga melakukan tindak pidana memproduksi obat atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu,” ujar Dedi dalam keterangan resmi, Kamis (17/11/2022).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hasil penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik melakukan gelar perkara pada Rabu kemarin. Adapun PT Afi Farma disangkakan dengan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) juncto Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga Tak Akui Rusia, Presiden Ukraina Sebut KTT G20 dengan G19

Lalu untuk CV Samudera Chemical disangkakan dengan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 60 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 juncto Pasal 106 juncto Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP.

Sebelumnya, secara terpisah pihak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkapkan dua tersangka dalam kasus peredaran obat sirop dengan kandungan cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) di Indonesia. Kedua perusahaan farmasi tersebut adalah PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries.

“Bahwa PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical telah dilakukan proses penyidikan dan telah ditetapkan tersangka,” terang Kepala BPOM Penny K. Lukito dalam konferensi pers, Kamis (17/11/2022).

 

Berita ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Bareskrim Jerat Dua Korporasi Jadi Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya