SOLOPOS.COM - Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia di Jakarta. (Bisnis-Samdysara Saragih)

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi kecurian barang bukti. Lembaga antirasuah itu pun buka suara terkait dengan adanya kasus pencurian barang bukti korupsi yang ditangani KPK.

Seperti diketahui, terdapat kasus pencurian barang bukti berupa emas batangan seberat 1,9 kg oleh seorang pegawai KPK berinisial IGAS. Sebagian emas tersebut sempat digadaikannya untuk keperluan membayar utang.

Promosi Tenang, Asisten Virtual BRI Sabrina Siap Temani Kamu Penuhi Kebutuhan Lebaran

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron pun menjelaskan proses pengamanan barang bukti kasus korupsi di lembaganya. “Di KPK memang selama ini untuk masuk itu ada tiga lapis,” kata Ghufron seperti dilansir dari Antara, Jumat (9/4/2021).

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: 4 Zodiak Ini Kata Astrologi Terlahir Cerdas & Kreatif, Kamu Termasuk?

Dia mengatakan, IGAS merupakan petugas di lapis pertama. Dalam hal ini IGAS merupakan anggota satuan tugas (satgas) yang ditugaskan menyimpan dan mengelola barang bukti pada Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK. Namun, untuk lapis selanjutnya, terdapat kunci yang disimp”an oleh pegawai lainnya.

Dia menduga IGAS mencuri kunci dari tas pegawai tersebut untuk dapat mengaksesnya. “Tetapi untuk tahap berikutnya pakai kunci dan kuncinya itu ada di tangan orang lain tetapi di tasnya, diambil di tasnya itu karena pemegang kunci itu karena sudah merasa akrab sehingga tasnya juga ditempatkan di tempat yang dia (IGAS) tahu,” kata dia.

Perbaikan Sistem Pengamanan

Atas kejadian tersebut, KPK akan memperbaiki sistem pengamanan terhadap barang bukti. “Oleh karena itu, kami akan melakukan perbaikan akan merotasi. Maksudnya rotasi apa? rotasi baik personal maupun secara reguler kunci itu agar menggunakan kode-kode yang selalu akan secara reguler kami acak kembali,” tuturnya.

Baca Juga: Kata Astrologi Pasangan Zodiak Ini Cocok Jadi Pasangan Hidup

KPK menurutnya juga akan melakukan perbaikan terhadap akses menuju brankas penyimpanan barang bukti “Kami akan melakukan pemutaran, artinya supaya ‘password’-nya itu tidak tetap selama satu tahun,” kata dia.

Dewas KPK pada Kamis (8/4) telah membacakan putusan terhadap hasil pemeriksaan terhadap pelanggaran kode etik yang dilakukan IGAS tersebut dengan memberhentikan yang bersangkutan dengan tidak hormat.

Selain itu, IGAS juga telah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya