SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA--Setelah sempat tertahan di kantor Korps Lalu Lintas (Korlantas), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya berhasil membawa seluruh barang bukti hasil penggeledahan. Semua barbuk yang didapat oleh KPK untuk mendalami dugaan kasus korupsi pengadaan alat driving simulator pembuatan SIM di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah dibawa oleh tim penyidik.

“Barbuk itu sekarang sudah di KPK semua. Dan itu juga sudah dijaga bersama-sama,” ujar Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto di kantornya, Rabu (1/8/2012).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Bambang menambahkan KPK juga tidak akan menghalang-halangi bila ada pihak lain yang membutuhkan barang bukti tersebut, termasuk Polri. “Bilamana barbuk itu diperlukan oleh penegak hukum lain, ada SOP-nya (Standard Operating Procedure),” pungkasnya.

Ekspedisi Mudik 2024

Ia mencontohkan seperti kasus Nazaruddin, ada orang saksi dalam safe house-nya KPK mau diperiksa maka harus bikin surat terlebih dahulu. Begitu barbuk mau diambil harus ada pemberitahuan permohonan menggunakan barbuk.

Bambang juga menyatakan KPK dalam melakukan penggeledahan sudah dapat izin dari pengadilan. ” Jadi izinnya di pengadilan. Itu izin penggeledahan dan penyitaan,” katanya. Sehingga kewenangan barbuk tersebut ada di KPK.

Seperti diketahui, Selasa (31/7/2012) KPK sempat tertahan dalam upayanya membawa barang bukti dari Korlantas.  Bahkan saat penggeledahan, KPK juga sempat dipertanyakan izinnya oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) hingga tiga pimpinan KPK turun tangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya