SOLOPOS.COM - Polres Magetan mengungkap aksi pencurian yang dilakukan bapak dan anak di Magetan, Rabu (25/1/2023). (Istimewa/jatim.polri.go.id)

Solopos.com, MAGETAN — Bapak dan anak di Kabupaten Magetan, Jawa Timur, ini ditangkap polisi setempat karena menjadi pelaku pencurian sepeda motor. Kedua orang yang merupakan bapak dan anak kandung ini kompak dalam melakukan aksi pencurian sepeda motor.

Tidak tanggung-tanggung, bapak dan anak yang mengontrak rumah di Kelurahan Kepolorejo, Kecamatan Magetan, ini telah sembilan kali mencuri sepeda motor.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan melalui Kasatreskrim Polres Magetan AKP Rudi Hidajanto mengatakan dalam aksi pencurian itu, pelaku utama yakni seorang pria berinisial DP mengajak anak kandungnya yang masih di bawah umur untuk mencuri sepeda motor.

Tersangka mentarget sepeda motor yang diparkir di jalan dan dalam kondisi tidak dikunci stang.

Berdasarkan keterangan, anak kandung laki-laki tersangka diajak keluar ruamh dengan mengendarai sepeda motor. Selanjutnya, setelah melihat kondisi ada sepeda motor yang diparkir di jalan dan tidak tidak dikunci stang, maka tersangka akan meminta anaknya untuk naik sepeda motor milik korban. Setelah itu tersangka DP akan mendorongnya.

“Setelah didorong kurang lebih jarak 10 meter, motor curian tersebut didorong lagi dari belakang dengan menggunakan sepeda motor sarana yang sudah dipersiapkan hingga sampai ke rumah kontrakan,” jelas dia, Rabu (25/1/2023).

Rudi menuturkan setibanya di rumah kontrakan, tersangka akan langsung mengganti pelat nomor kendaraan, menghilangkan stker sepeda motor, dan menggandakan kunci kontak motor.

Hasil pemeriksaan, kata dia, terungkap tersangka sudah melakukan aksi pencurian sebanyak sembilan kali dan telah dijual. Tersangka hanya menyisakan satu unit sepeda motor untuk dijadikan kendaraan pribadi.

“Tujuannya untuk dimiliki dengan bukti pelat nomor langsung diubah oleh tersangka. Stiker yang menempel di sepeda motor semuanya diambil supaya pemilik atau orang lain tidak mengetahui ciri-ciri kendaraan,” ujar dia yang dilansir dari jatim.polri.go.id.

Dari pemeriksaan, penyidik menemukan batang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat berpelat nomor AE 3810 OE tahun 2015 warna hitam bernomor mesin JFP1E11796409 atas nama inisial FS, warga Desa Ngariboyo, Kecamatan Ngariboyo, Magetan.

“Selain itu satu kunci ganda diketahui berada di rumah pelaku. Setelah di tunjukkan kepada korban ternyata benar bahwa sepeda motor tersebut milik korban,” katanya.

Lebih lanjut, Rudi menyampaikan perkara ini akan terus diproses dengan pelaku DP akan disendirikan. Sedangkan anaknya yang masih di bawah umur akan tetap diproses dengan pasal yang berbeda.

“Yang pasti pelaku DP melakukan kejahatan bersama-sama dan yang kami terapkan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya