SOLOPOS.COM - Ilustrasi kue tar ulang tahun dengan lilin (Pinterest)

Solopos.com, SOLO — Perayaan ulang tahun menjadi sebuah kebiasaan di tengah masyarakat. Akan tetapi, hukum memperingati ulang tahun dalam Islam banyak yang berbeda pendapat. Ada yang membolehkan, ada pula yang mengharamkannya.

Merayakan ulang tahun memiliki makna memperingati hari kelahiran seseorang. Biasanya untuk memperingati hari spesial tersebut, mereka akan mengadakan pesta kecil bersama keluarga atau pun teman terdekatnya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Di setiap acara ulang tahun juga kerap diadakan tiup lilin dan juga pemberian hadiah atau kado yang sedang berulang tahun.

Namun, hukum merayakan ulang tahun dalam Islam masih menuai perbedaan pendapat. Sebagian ulama meliputi Syekh Ali Jum’ah, Syekh Salman Al-Audah, Syekh Amru Khalid, Lembaga Fatwa Mesir, dan Lembaga Fatwa Palestina mengatakan, merayakan hari ulang tahun diperbolehkan, dengan syarat perayaan tersebut tidak mengandung perbuatan yang diharamkan.

Mereka beralasan, merayakan hari ulang tahun merupakan salah satu cara mengingat nikmat kelahiran (kehidupan), dan satu momen melantunkan doa bagi orang yang berulang tahun.

Akan tetapi, ada pula yang mengharamkan hukum merayakan ulang tahun dalam Islam. Sebagian ulama, seperti Lembaga Fatwa Arab Saudi menyatakan merayakan hari ulang tahun diharamkan. Hal ini dikarenakan perayaan hari ulang tahun dianggap tradisi orang Yahudi dan Nasrani.

Seseorang yang merayakan hari ulang tahun berarti telah meniru dan menyerupai kebiasaan mereka dan termasuk bagian dari mereka. Maka dari itu, Lembaga Fatwa Arab Saudi mengharamkan perayaan hari ulang tahun dalam Islam.

Lalu, bagaimana hukum sebenarnya merayakan hari ulang tahun dalam Islam?

Merujuk informasi yang dikeluarkan Nahdlatul Ulama dalam situs resminya, NU online, hukum peringatan ulang tahun adalah mubah. Bahkan, sebagian ulama mengatakan sunah hukumnya.

Meski begitu, terdapat catatan selama merayakan ulang tahun, yakni dilarang melakukan perbuatan-perbuatan dilarang Allah di dalamnya. NU mencontohkan menyalakan lilin, memasang gambar patung (walaupun berukuran kecil) di tengah-tengah kue yang dihidangkan atau alatul malahi (alat permainan musik) yang diharamkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya