SOLOPOS.COM - Ilustrasi salah satu minimarket berjejaring di Kudus (Antara)

Solopos.com, KUDUS -- Pemkab Kudus diminta mencabut Perda Nomor 12/2017 tentang Penataan dan Pembinaan Toko Swalayan. Hal ini karena banyaknya jumlah minimarket dan banyak pelanggaran, serta perlindungan toko kecil terabaikan.

"Jika perda tersebut memang tidak bisa dilaksanakan dengan baik, sebaiknya dicabut saja," kata Anggota DPRD Kudus, Muhtamat, saat interupsi pada Rapat Paripurna DPRD Kudus dengan agenda penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kudus tahun anggaran 2020 di DPRD Kudus.

Promosi Desa BRILiaN 2024 Resmi Diluncurkan, Yuk Cek Syarat dan Ketentuannya

Mengutip Antara, Kamis (8/4/2021), Muhtamat mengaku mendapatkan banyak masukan dari masyarakat terkait maraknya minimarket berjejaring yang bisa dilihat di lapangan.

Baca Juga : Jangan Parkir Sembarangan Di Kudus, Awas Kena Sanksi Gembok

Masyarakat, lanjut politisi Partai Nasdem itu juga banyak yang menyayangkan kemunculan toko modern tersebut, terlebih di tengah pandemi COVID-19 yang mengakibatkan banyak  usaha kecil dirugikan.

Hadirnya perda tersebut sebagai upaya pemerintah bersama DPRD untuk melindungi usaha kecil sehingga harusnya menjadi sesuatu yang mendasar terkait kebijakan kepentingan daerah. Hendrik Marantek, Anggota DPRD Kudus lainnya menambahkan perda tersebut tidak perlu dicabut, melainkan fungsi pengawasannya yang harus dimaksimalkan.

Pelaksana tugas Bupati Kudus Hartopo mengungkapkan terkait Perda 12/2017 tersebut, memang sudah ditindaklanjuti. Hanya, ada surat dari Pemerintah Pusat yang berisi imbauan agar jangan sampai membatasi investasi di masa pandemi.

Baca Juga : 25 Warga Binaan Rutan Kelas II B Kudus Terpapar Covid-19

"Lebih detailnya silakan tanya langsung ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu [DPMPTSP], termasuk terkait aturan pendirian toko modern," ujarnya.

Tentunya dalam aturan tersebut,  ada aturan soal jarak dengan pasar tradisional atau lainnya. Sedangkan kehadiran Alfamidi juga ada pembatasan jumlah karena skala usahanya memang lebih besar dibandingkan Alfamart dan Indomaret.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya