SOLOPOS.COM - Polisi menggerebek rumah yang digunakan sebagai lokasi penjualan miras di kawasan Bibis Kulon, Banjarsari, Solo, Minggu (15/8/2021) dini hari. (Istimewa/Dok Tim Sparta)

Solopos.com, SOLO — Seorang warga Bibis Kulon, Banjarsari, berinisial ST, 42, ditangkap personel Polresta Solo pada Minggu (15/8/2021) setelah diketahui mengedarkan minuman keras (miras) jenis gedang klutuk. Pengungkapan itu berawal dari aduan warga yang resah dengan aktivitas belasan pemuda yang mondar-mandir di kediaman pelaku.

Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, melalui Kasat Samapta Polresta Solo, Kompol Sutoyo, mengatakan ST ditangkap setelah kepolisian menerima aduan dari warga beserta share location yang curiga dengan aktivitas ST dalam beberapa pekan terakhir. Kepolisian pun lantas menyelidiki aktivitas warga pengangguran itu.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Banyak warga wira-wiri hingga larut malam, ternyata ST menjual miras jenis gedang klutuk di kediamannya. Warga resah, di permukiman selalu banyak orang yang masuk untuk membeli miras,”papar dia.

Baca Juga: Polisi Terlibat Kasus Peredaran Narkoba di Purbalingga

Sutoyo menambahkan saat menggeledah rumah pelaku di Bibis Kulon, Banjarsari, Solo, miras itu disembunyikan di dapur. Pelaku memasukkan miras dalam sebuah boks yang ditutupi berbagai peralatan. Saat penggeledahan pelaku tidak bisa mengelak. Proses penyitaan berlangsung lancar dan aman.

“Total 12 liter dan empat botol berukuran 600 ml miras gedang klutuk kami sita. Pelaku sudah kami bawa ke Mapolresta Solo dan kami serahkan ke penyidik Satreskrim Polresta Solo,” imbuh dia.

Menurutnya, pelaku berjualan miras secara offline. Namun, beberapa kali pelaku juga melayani pemesanan oleh rekan-rekannya.

Pelaku dijerat pasal tindak pidana ringan (tipiring) tentang peredaran miras ilegal. Pekan depan pelaku menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Solo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sutoyo menyampaikan bahwa Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) dengan sasaran penyakit masyarakat (pekat) seperti miras, narkoba, judi, dan prostitusi merupakan program unggulan Polresta Solo.

Baca Juga: Inilah Kemistisan Bendungan Pleret, Ada Buaya Putih Gaib

Hal itu untuk mewujudkan Solo Bebas Pekat dan sekaligus dukungan Polresta Solo kepada Pemkot Solo mewujudkan Solo layak huni, aman, nyaman, damai, sejuk, dan sehat. “Silakan memberi informasi ke call center kami. Pasti kami respons dan kami tindaklanjuti. Kami pastikan pula identitas pemberi informasi dirahasiakan,” imbuh dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya