SOLOPOS.COM - Ilustrasi kartu identitas anak

Solopos.com, SOLO — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berupaya semua anak Indonesia bisa memiliki Kartu Identitas Anak (KIA). Kartu Identitas Anak merupakan identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil atau Disdukcapil.

Selama ini orang tua hanya menguruskan akta kelahiran anak. Namun, kini anak wajib memiliki Kartu Identitas Anak. Sebagaimana dikutip dari laman indonesia.go.id, banyak manfaat jika buah hati memiliki KIA.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Manfaat KIA

Pertama untuk memenuhi hak anak, persyaratan mendaftar sekolah, bukti diri anak sebagai data identitas ketika membuka tabungan atau menabung di bank. Bisa juga berlaku untuk proses mendaftar BPJS dan lainnya.

Ada dua jenis KIA yaitu untuk usia anak 0 tahun sampai 5 tahun dan KIA untuk kelompok usia 5-17 tahun. Secara umum fungsi Kartu Identitas Anak itu sama, namun isinya yang berbeda.

Beberapa informasi yang tertera di antaranya adalah nomor induk kependudukan, nama orang tua, alamat, dan foto. Untuk anak usia 0-5 tahun belum disertai foto, sedangkan anak usia 5-17 tahun sudah dilengkapi foto.

Di Luar Dugaan, Ternyata Ini Penyebab Utang Rp895 Juta Cawali Solo Gibran

Apakah KIA sama dengan KTP elektronik? Kartu Identitas Anak yang menjadi KTP anak ini tidak menyertakan chip elektronik seperti KTP-el. Untuk tahap awal, bentuk KTP masih biasa.

Namun, saat anak sudah mencapai 18 tahun ke atas, baru wajib melakukan perekaman data sesuai dengan KTP elektronik seperti yang ebrlaku saat ini.

Saat akan mengurus KIA, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan yaitu:

– Harus memiliki akta kelahiran

– Menyerahkan KTP orang tua

– Menyerahkan Kartu Keluarga (KK)

– Melampirkan foto ukuran 2 × 3

Setidaknya ada dua proses pembuatan KIA. Bila usia anak di bawah 5 tahun tidak perlu disertai foto. Namun, saat sudah di atas 5 tahun akan mendapatkan Kartu Identitas Anak dengan menampilkan foto pemilik kartu.

Wakili SMPN 1 Solo, Penyanyi Mirai Idol Juarai Festival Seni Jateng

Cara membuat KIA sebenarnya cukup simpel.

1. Pemohon atau orang tua anak menyerahkan persyaratan penerbitan KIA ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

2. Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.

3. KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orang tuanya di kantor Dinas atau kecamatan atau desa/kelurahan.

4. Dinas bisa menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak-anak dan tempat layanan lainnya.

Mahasiswa UMS Bikin Robot Penyemprot Disinfektan, Begini Cara Kerjanya

KIA ini tidak hanya anak yang berstatus warga negara Indonesia. Anak warga asing juga bisa mendapatkan kartu ini. Untuk anak yang telah memiliki paspor, orangtua wajib melapor ke Dinas dengan menyerahkan persyaratan untuk menerbitkan KIA.

Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA. Kartu Identitas Anak dapat diberikan kepada pemohon atau orang tua di kantor Dinas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya