SOLOPOS.COM - Ilustrasi tabung gas elpiji 3 kg. (Solopos-dok)

Solopos.com, SOLO — Di bawah ini terdapat cara daftar menjadi agen gas elpiji atau LPG ukuran 3 kg dari Pertamina.

Gas elpiji 3 kg saat ini menjadi salah satu bisnis yang menjanjikan. Pasalnya, gas elpiji 3 kg sekarang menjadi kebutuhan utama bagi rumah tangga masyarakat Indonesia.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Apalagi di pasaran ketersediaan gas elpiji 3 kg sering cepat habis karena saking banyaknya masyarakat berburu gas yang dijuluki gas melon ini.

Baca Juga:  Pakar Ungkap Transportasi Masa Depan Kota Solo, Ini Gambarannya

Melihat kondisi tersebut, banyak yang penasaran bagaimana sih cara menjadi agen gas elpiji atau LPG 3 kg dari Pertamina?

Nah, berikut ini terdapat cara menjadi agen gas elpiji, yang Solopos.com kutip dari situs resmi Kemitraan Pertamina.

Baca Juga: Viral Mobil Pelat Merah Hadang Ambulans Bawa Pasien di Klaten

Cara Daftar Jadi Agen Gas Elpiji LPG 3 Kg Pertamina

Syarat-syarat Jadi Agen Pertamina

1. Calon Mitra harus berbentuk Badan Usaha (Perseroan Terbatas /Koperasi).
2. Calon Mitra diharapkan mempersiapkan hasil scan KTP, akta pendirian, perusahaan, npwp perusahaan, bukti penguasaan lahan, bukti saldo rekening yang akan diperlukan untuk melengkapi isian data pada aplikasi online.
3. Menyiapkan dokumen kepemilikan tanah.
4. Akta pendirian Perusahaan (PT/Koperasi), SIUP, dan TDP.
5. Bukti saldo rekening atas nama pemilik/badan usaha.
6. Fotokopi bukti kepemilikan usaha sejenis (jika ada).
7. Fotokopi bukti kerja sama dengan PT. Pertamina (jika ada).

Baca Juga:  Wah Luna Maya Ungkap Hubungannya dengan Ariel NOAH, CLBK Nih?

Setelah diverifikasi oleh Pertamina, calon mitra juga harus melengkapi beberapa syarat di bawah ini.

Baca Juga:  Menwa UNS Solo Bernama Jagal Abilawa, Artinya Sosok yang Kuat?

1. Akte pendirian Badan Usaha (contohnya Perseroan Terbatas atau Koperasi) dan perubahannya, yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang.
2. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
3. Surat Referensi Bank.
4. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
5. TDP (Tanda Daftar Perusahaan) bagi Badan Hukum.
6. Izin Gangguan dan/atau SITU (Surat Izin Tempat Usaha) mengacu kepada ketentuan Pemda setempat.
7. Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian setempat untuk semua Direktur dan Komisaris yang tercantum dalam akta perusahaan.
9. Susunan Kepengurusan dan Jumlah Karyawan.
10. Daftar Pangkalan dan Outlet LPG 3 kg beserta Kontrak Perjanjian antara agen dan pangkalan.
11 Surat Pernyataan diatas kertas bermaterai :
– Sanggup membiayai seluruh sarana dan fasilitas Agen Elpiji
– Bersedia mematuhi semua ketentuan perundang-undangan, Pertamina dan PEMDA setempat.
– Pakta Integritas
12. Surat Keterangan Penyalur LPG yang dikeluarkan oleh instansi terkait.

Baca Juga:  Cara Mengubah Rekaman Suara Menjadi Teks di Google Docs

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya