SOLOPOS.COM - Bambang Ary Wibowo (istimewa)

Solopos.com, SOLO — Gubernur Jateng Ganjar Pranowo disomasi seorang warga Kota Solo yang juga pengacara dari Firma Hukum Bambang Ary Wibowo SH gegara sistem penerimaan peserta didik baru atau PPDB SMA negeri.

Bambang Ary akan melayangkan surat somasi kepada Gubernur Jawa Tengah (Jateng) itu, Sabtu (2/7/2022). Langkah itu dilakukan lantaran banyak anak di Pasar Kliwon dan Laweyan yang menjadi korban sistem PPDB SMA Negeri di Solo.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Anak-anak di wilayah Pasar Kliwon dan Laweyan ia nilai tidak memiliki kesempatan yang layak untuk bisa menempuh pendidikan di jalur SMA Negeri. Mereka terkendala jarak untuk bisa masuk ke sekolah yang dituju.

Ganjar Pranowo disomasi lantaran persebaran SMA negeri di Solo saat ini belum merata. Ada delapan SMA Negeri di Solo. Tapi tidak ada yang berada di Pasar Kliwon dan Laweyan. Sebanyak lima SMA negeri justru mengumpul di Banjarsari.

Sedangkan tiga SMA negeri lainnya di Jebres (dua sekolah) dan Serengan (satu sekolah). “Ketidakadilan itu mendorong saya melayangkan surat ke Ombudsman, dan kami berterima kasih karena sudah direspons tiga hari kemudian,” ujarnya kepada Solopos.com, Jumat (1/7/2022).

Baca Juga: Tak Hanya Pasar Kliwon, Laweyan Solo Juga Tak Punya SMA Negeri, Tapi…

Bahkan, menurut Bambang, Ombudsman sudah mengusulkan agar wilayah kecamatan di Solo yang tidak memiliki SMA negeri dimasukkan zona khusus. Namun langkah itu belum diambil sejauh ini lantaran diduga tidak adanya keberanian dari pengelola SMA negeri.

Pembiaran

Padahal, Bambang menjelaskan ada payung hukum untuk melakukan tindakan diskresi. “Sayangnya hal itu tidak dilakukan oleh dinas terkait, dan justru memilih untuk melakukan pembiaran. Payung hukum itu yakni Permendikbud No 1/2021 tentang PPDB,” katanya.

Hal itu juga menjadi alasan Gubernur Ganjar Pranowo bakal disomasi. Di Pasal 44 Permendikbud dijelaskan pemerintah daerah menyusun dan menetapkan kebijakan PPDB dengan berpedoman pada ketentuan dalam Permendikbud itu. Sehingga, Bambang menafsirkan pemerintah daerah diberi kewenangan untuk melakukan diskresi.

Baca Juga: Sabar! Disdik Jateng Belum Berencana Bangun SMA Negeri di Laweyan Solo

Menurutnya, semestinya SK Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jateng Nomor 420/15828 tentang Zonasi Khusus PPDB SMAN di Jateng Tahun 2022-2023 direvisi dengan menambahkan ketentuan Pasar Kliwon dan Laweyan masuk zonasi khusus.

“Besok pagi [Sabtu, 2 Juli 2022] saya kirimkan [somasi untuk Ganjar]. Yang saya somasi Pak Gubernur dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jateng. SMA di bawah pengelolaan Jateng. Masalah zonasi di Solo ini sebetulnya Ganjar sudah tahu sejak 2019,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya