SOLOPOS.COM - Ilustrasi pasangan muda mau menikah (Freepik)

Solopos.com, JOGJA — Menikah di usia muda menjadi fenomena lawas yang terus berulang. Temuan anak usia sekolah yang jadi korban pernikahan dini menjadi tantangan bagi pemerintah dan semua pihak untuk ditekan. Hal ini terangkum dalam diskusi yang digelar Harian Jogja dengan tema ‘Sekolah Yes, Nikah Muda No’ pada Jumat (21/1/2022) yang digelar secara daring.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Jogja, Edy Muhammad menyebut, fenomena nikah muda atau usia sekolah di wilayah setempat cenderung fluktuatif. Berdasarkan data 2020 lalu ada 188 pengajuan dan 2021 ada 46 pengajuan pernikahan usia muda melalui instansinya. “Sementara untuk yang dikabulkan pada 2020 dari 188 itu ada 77,” kata Edy.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Baca juga: Fenomena Nikah Muda Mama Mama Milenial Dirilis di Go Play

Menurut Edy, meski secara perhitungan ada penurunan pengajuan nikah muda selama pandemi, namun upaya-upaya untuk menekan fenomena itu terus dilakukan. Misalnya saja dengan pendampingan psikologis, pendidikan reproduksi kesehatan, maupun kampanye lainnya. Selain itu, penekanan pencegahan utamanya pula dilakukan kepada anak disertai pendampingan peran orang tua.

Ekspedisi Mudik 2024

“Program pencegahan kita lakukan ke orang tua, teman sebaya, serta masuk melalui institusi agama. Kita juga gerakkan upaya sosialisasi ke arah kota layak anak agar bisa dicegah dan mereka berperan sebagai pelapor dan melapor. Upaya kita selain itu juga ada Posyandu remaja, bina keluarga remaja dan lainnya,” kata dia.

Baca juga: Jumlah pasangan menikah muda di Wonogiri meningkat

Hamil Duluan

Edi menyebut, umumnya nikah muda disebabkan karena anak tersandung kasus hamil. Pemicunya beragam, namun hal itu cenderung terjadi karena kurangnya pengawasan disertai belum stabilnya emosi anak. Hal ini tentu menjadi persoalan yang kompleks. Oleh sebab itu, pihaknya juga berupaya untuk membuat payung hukum agar problem ini bisa diselesaikan.

“Pemkot sudah keluarkan Perda Kota Layak Anak di 2016, lalu 2019 telah keluar Perwal Pencegahan Perkawinan Anak dan 2020 ada Perda Ketahanan Keluarga. Regulasi ini kami harap menjadi upaya dalam menekan kasus nikah pada usia sekolah,” sebut dia.

Baca juga: Gratis, Ini Cara Mudah Bikin Kartu Nikah Digital

Sementara Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga DIY menyatakan, kasus nikah muda menjadi salah satu penyumbang angka putus sekolah. Menurut Kepala Disdikpora DIY, Didik Wardaya, pandemi Covid-19 juga menjadi salah satu penyebab kasus nikah muda dan angka putus sekolah masih ditemui di wilayahnya.

“Masih adanya pengajuan nikah dini atau usia sekolah merupakan dampak eksternal dari belajar daring dan karena kurangnya pengawasan dari sekolah sehingga masih jadi temuan,” kata Didik.

Didik menjelaskan, kondisi ini tentu berdampak serius. Sebab angka putus sekolah atau kesuksesan program wajib belajar 12 tahun menjadi salah satu indikator dalam mengukur indeks pembangunan manusia (IPM) suatu wilayah. Oleh karena itu, pihaknya mendorong agar program kejar paket bisa dimanfaatkan untuk penyetaraan pendidikan.

“Untuk fenomena anak nikah di bawah umur atau belum memenuhi wajib belajar kita dorong dengan paket belajar dimaksimalkan, bisa melalui Kabupaten/Kota atau melalui provinsi,” katanya.

Baca juga: Lakukan Ini Agar Cepat Hamil Setelah Menikah

Di sisi lain, melalui berbagai program beasiswa Disdikpora juga berupaya untuk mengajak kembali anak usia sekolah yang telah menikah untuk berani melanjutkan pendidikan. “Kita ada program untuk menarik kembali anak yang nikah muda agar kembali sekolah, bisa dengan beasiswa kartu cerdas bagi yang tidak mampu atau program retrieval,” katanya.

Melalui kurikulum pembelajaran yang memasukkan tema-tema seputar kesehatan reproduksi atau pendidikan kesehatan, Didik berharap agar pencegahan pernikahan dini atau usia sekolah juga bisa dimaksimalkan. “Kita juga gandeng instansi lain semisal dari BKKBN dan Kemenag untuk ikut sosialisasi,” jelas Didik.

Baca juga: Ini Jalan yang Akan Diperbaiki Pemprov DIY Awal Tahun 2022

Pendidikan Seks

Anggota Komisi D DPRD DIY, Syukron Arif Muttaqin menyatakan, perlu upaya yang serius agar persoalan nikah muda bisa diselesaikan. Menurutnya, pembicaraan dan edukasi tentang pendidikan seks perlu dikuatkan sejak dini. Termasuk pula tentang dampak yang ditimbulkan jika pernikahan muda terjadi di usia sekolah.

“Fokus penyelesaian mestinya bisa diarahkan kepada dampak dari pernikahan muda. Peran orang tua dan juga sekolah tentunya bisa lebih menyeluruh dalam mengedukasi soal kesehatan reproduksi, karena pembicaraan soal edukasi seks masih menjadi hal yang tabu dan anak cenderung mencari tahu dengan cara yang belum tepat. Makanya harus dilakukan sejak dini dan dirumuskan dengan optimal,” katanya.

Baca juga: Viral Tarif Parkir di Kota Jogja Nuthuk, Ini Pengakuan Pengelola Parkir

Bila dibenturkan dengan era keterbukaan informasi di masa sekarang, tentunya tantangan penyelesaian kasus nikah muda atau usia sekolah menjadi lebih berat. Syukron meminta agar Disdikpora dapat memaksimalkan penguatan dan pembelajaran mengenai edukasi seksual. Hal ini tentunya perlu pula dibarengi dengan penguatan nilai keagamaan, agar upaya pencegahan bisa lebih komprehensif.

“Kemudian soal peran orang tua, dengan keterbukaan informasi saat ini kalau tidak ada upaya pendampingan kepada anak tentunya bisa kebablasan dan bebas mengakses apapun. Kalau tidak ada penyaring dan pendampingan yang serius tentunya tantangan menjadi lebih berat,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya