SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Harianjogja.com, BANTUL- Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan membagikan sebanyak 75 tenda kepada pedagang kaki lima (PKL) di daerah ini untuk mendukung kegiatan perekonomian.

“Ada sebanyak 75 tenda ukuran tiga kali dua meter bantuan dari pemerintah pusat yang kami terima belum lama ini. Semuanya akan kami distribusikan kepada 75 PKL,” kata Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Bantul, Sulistyanto, Jumat (4/7/2014).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut dia, untuk mendistribusikannya, pihaknya saat ini sedang menjalin koordinasi dengan paguyuban atau asosiasi PKL di daerah ini, karena mereka yang akan menerima bantuan tenda ini adalah PKL yang sudah terdata dan membutuhkan.

“Kami bekerjasama dengan satgas yang dibentuk asosiasi pedagang yang ada di masing-masing lokasi, karena kan mereka yang mempunyai data PKL, jadi harapannya bantuan ini bukan bagi mereka pedagang liar,” katanya.

Ia mengatakan, direncanakan PKL yang mendapatkan bantuan tenda direncanakan adalah pedagang yang beroperasi di sekitar Lapangan Paseban agar nantinya bersedia direlokasi ke kawasan Imogiri. Harapannya, ke depan kawasan perkantoran tersebut lebih tertata.

“Rencananya yang ada di lapangan Paseban yang sudah ada ‘site plan’, karena sekarang ini di sana kalau sore sudah banyak pedagang, sehingga sebagian bisa kami relokasi. Kami akan koordinasi dengan asosiasi pedagang Paseban,” katanya.

Pihaknya mengharapkan, pemberian bantuan tenda PKL dapat membantu pemberdayaan serta meningkatkan pendapatan pedagang sekaligus sebagai upaya penataan PKL, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Bantul tentang PKL yang diundangkan tahun lalu.

“Kami upayakan pembagian tenda kepada PKL bisa secepatnya dilakukan, atau paling tidak setelah Lebaran 2014. Tentunya bagi mereka yang sudah resmi terdaftar anggota asosiasi,” kata Sulistyanto.

Menurut dia, saat ini di Bantul ada sekitar 1.700 pedagang yang telah resmi dan sesuai kriteria yang ditentukan seperti kategori lesehan, shelter, dan gelaran, sehingga mereka perlu mendapat fasilitas atau bantuan dari pemerintah untuk keberlangsungan usaha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya