SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Dok)

Bantuan pemerintah yakni berupa ternak ditunda penyalurannya karena terganjal aturan.

Solopos.com, KARANGANYAR -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar terancam batal menyalurkan bantuan bibit ternak kepada kelompok tani maupun kelompok ternak karena terganjal Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Untuk diketahui, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pada pasal 298 ayat (5) berisi tentang belanja hibah dapat diberikan kepada sejumlah pihak. Poin d menyebutkan badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia. Padahal, sebanyak 364 kelompok tani dan kelompok ternak di Karanganyar belum berbadan hukum.

Aturan itulah yang dituding mengganjal Pemkab dalam hal ini Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) Karanganyar mencairkan dana aspirasi Rp11 miliar.

Dana itu bersumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Karanganyar tahun 2015. Dana itu akan digunakan membeli 602 ekor sapi Rp7,8 miliar, domba sebanyak 1.158 ekor Rp1,7 miliar, 105 ekor kambing Rp161 juta, ikan, unggas, dan lain-lain.

Kepala Disnakkan Karanganyar, Sumijarto, mengatakan, Pemkab menunda pencairan bantuan karena UU tersebut. Disnakkan enggan gegabah mencairkan bantuan karena khawatir melanggar aturan.

“UU mengharuskan kelompok yang menerima bantuan harus berbadan hukum. Tetapi, pemerintah belum menerima petunjuk pelaksanaan dan teknis soal kebijakan itu. Terus terang, kami enggan mencairkan bantuan,” kata Sumijarto saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Kamis (9/7/2015).

Padahal, menurut Sumijarto, Pemkab sudah menggelar lelang dan memutuskan tiga pemenang, di antaranya dari Bantul dan Surabaya. Namun, Pemkab menunda menerbitkan surat perintah kerja (SPK) untuk tiga pemenang lelang.

“Mereka sudah siap menyediakan barang. Mereka siap menyediakan ternak yang akan disalurkan ke kelompok tani maupun ternak. Tetapi, karena UU itu, kami tunda sementara waktu. Kami menunggu perintah dari pusat. Ya, sudah ada daftar penerima bantuan. Tapi, bagaimana?” kata dia.

Namun, Sumijarto mengklaim sudah menggelar rapat membicarakan kebijakan baru itu.

Hasil rapat memutuskan perwakilan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karanganyar, DPPKAD Karanganyar, dan Bagian Hukum Setda Karanganyar akan berkonsultasi soal penerimaan bantuan itu kepada pemerintah pusat.

Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Karanganyar, Toni Hatmoko, menjelaskan mengetahui UU tersebut. Namun, dia berang apabila Pemkab menggunakan UU itu untuk menunda menyalurkan bantuan. Dia mendesak Pemkab segera berkonsultasi ke Jakarta.

“Ini jangan jadi alasan dinas menunda pencairan bantuan kepada masyarakat. Segera konsultasi ke Jakarta. Apalagi 90% kelompok tani maupun kelompok ternak di Karanganyar belum berbadan hukum,” ujar dia saat dihubungi , Jumat (10/7/2015).

Dia juga berharap aturan itu tidak diterapkan tahun 2015. Setidaknya, pemerintah memberikan kesempatan kepada kelompok tani untuk membuat badan hukum.

“Ya, kalau memang tetap mau menerapkan aturan itu. Pemerintah memberi tenggat. Apalagi ada batas minimal harus berbadan hukum minimal tiga tahun. Setidaknya, 2017 baru dilaksanakan,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya