SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang. (Freepik)

Solopos.com, JAKARTA — Pandemi Covid-19 memberikan dampak yang cukup terasa bagi para pekerja di Indonesia. Selain karena daya beli yang menurun, penghasilan yang berkurang, ada juga yang tidak beruntung sampai harus mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Atas hal itu, pemerintah segera melakukan langkah-langkah perlindungan terhadap para pekerja dengan program program perlindungan sosial berupa bantuan subsidi upah (BSU).

Target awal calon penerima manfaat ini mencapai 15,7 juta pekerja. Hingga 30 September 2020, calon penerima manfaat BSU yang tervalidasi sudah mencapai 12,4 juta pekerja.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Angka 12,4 juta tersebut berasal dari BPJAMSOSTEK, selaku mitra penyedia data pemerintah yang telah melakukan proses validasi berjenjang untuk memastikan penerima BSU sesuai dengan kriteria penerima manfaat yang tertuang pada Permenaker No. 14 Tahun 2020.

Kriterianya antara lain WNI dengan upah kurang dari Rp5 juta, terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial BPJAMSOSTEK, dan memiliki nomor rekening bank aktif. Penerima manfaat yang tervalidasi, nantinya akan mendapat BSU senilai Rp600.000 per bulan selama 4 bulan.

Validasi

Deputi Direktur bidang Humas dan Antar Lembaga BPJAMSOSTEK, Irvansyah Utoh, mengatakan BPJAMSOSTEK berhasil mengumpulkan data rekening sebanyak 14,8 juta pekerja dari target 15,7 juta hingga 30 September 2020. Data tersebut, lanjutnya, kemudian divalidasi berlapis.

"Validasi pertama untuk mengecek validitas nomor rekeningnya bekerjasama dengan 128 perbankan. Validasi kedua adalah menyesuaikan kriteria pekerja dengan Permenaker No. 14 tahun 2020. Validasi terakhir menyesuaikan dengan data kepesertaan BPJAMSOSTEK," ujarnya pada acara Dialog Senin: Menuntaskan Penyaluran Bantuan Subsidi Upah, yang diselenggarakan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) di Jakarta, Senin (26/10/2020).

Sudah Diizinkan Buka, Wisata OMAC di Klaten Masih Tutup Gegara Keramik & Jembatan Rusak

Dari tahapan validasi berjenjang yang dilakukan BPJAMSOSTEK, sejumlah 12,4 juta data nomor rekening pekerja yang masuk kriteria penerima manfaat bantuan subsidi upah.

Data nomor rekening pekerja yang tidak bisa divalidasi disebabkan oleh berbagai sebab, seperti nomor rekening tidak aktif, kriteria yang tidak sesuai dengan penerima manfaat, duplikasi nomor rekening, atau duplikasi NIK pekerja. Kriteria penerima manfaat diatur dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.

Setelah data BPJAMSOSTEK tervalidasi, Kementerian Ketenagakerjaan lantas mencairkan dana BSU ke rekening tersebut secara bertahap. Kemenaker juga telah melakukan pengecekan supaya BSU tersalurkan dengan tepat ke penerima manfaat,

"Untuk memastikan penyaluran BSU ini kami melakukan pengecekan langsung. Diantaranya ke Cikarang, Citereup, Pekalongan, Indramayu, Mojokerto, dan Gresik," terang Direktur Kelembagaan dan Kerjasama Hubungan Industrial Kemenaker, Aswansyah.

Penerima

Salah satu penerima manfaat BSU yang hadir secara virtual pada dialog, Budi Rahayu, yang merupakan guru SDN Ciracas 09 Pagi, Jakarta Timur mengkau sudah menerima BSU senilai Rp1,2 juta. BSU itu ia manfaatkan untuk menunjang kebutuhan sehari-hari.

Penerima manfaat lain adalah Danang Iksan Hanif yang bekerja sebagai petugas pemadam kebakaran. Keduanya menyampaikan proses pencairan dana relatif cepat setelah syarat diajukan dinas masing-masing ke BPJAMSOSTEK.

"Pada prinsipnya kalau data sudah tervalidasi, kami bisa menyalurkan dana bantuan subsidi upah ini, adanya mereka yang tidak dapat menerima, bukan karena batal, tetapi memang data yang ada tidak dapat divalidasi sesuai kriteria, ini untuk menjelaskan mengapa ada pekerja tidak dapat menerima BSU," tegas Aswansyah.

21 Kasus Baru Covid-19 Muncul di Klaten dalam Sehari, 1 Meninggal Dunia

"Oleh karena itu kami menghimbau kepada para pemberi kerja (perusahaan), agar pekerjanya diikutsertakan ke dalam program jaminan sosial, karena ini sangat bermanfaat bagi pekerja dan keluarganya saat dalam kondisi sulit." lanjut Aswansyah.

Irvansyah Utoh juga menekankan pentingnya penyempurnaan data, terutama data dari pemberi kerja atau perusahaan untuk mempermudah proses penyaluran bantuan para pekerja ke depannya.

"Data ini sangat penting saat kedepannya nanti pemerintah membutuhkan data-data kami lagi untuk menyalurkan bantuan pencegahan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional. Maka tidak akan ada pekerja yang tertinggal dari bantuan ini, karena apabila data ini lengkap maka kami akan langsung menyerahkannya ke pemerintah," tutup Irvansyah.

Secara kumulatif, distribusi anggaran program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) per 19 Oktober 2020 sudah mencapai Rp344,43 triliun atau hampir separuh dari total anggaran sebesar Rp695,2 triliun.

Hingga akhir tahun, ditargetkan penyerapan anggaran dapat bertambah minimal Rp100 triliun. Empat sektor yang merupakan fokus Satgas PEN adalah perlindungan sosial, dukungan UMKM, sektoral lementerian/lembaga dan pemda (K/L/D), serta pembiayaan korporasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya