SOLOPOS.COM - Ilustrasi THR (Reuters)

Solopos.com, JAKARTA — Kementerian Ketanagakerjaan (Kemnaker) mencatat penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) Rp600.000 untuk gaji di bawah lima juta ini akan segera dicairkan. Pasalnya, pencairan tersebut akan dilakukan secara bertahap.

Aturan Bantuan Rp600.000 per Bulan Terbit, Ini Isinya

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, untuk tahap pertama yang disalurkan sebanyak 2,5 juta calon penerima. Di mana, totalnya adalah 15,7 juta orang.

Penyaluran yang dilakukan bertahap ke rekening pekerja akan diselesaikan hingga akhir September untuk bantuan tahap pertama sebesar Rp1,2 juta. Proses transfer dilakukan mulai akhir Agustus ini.

“Kami merencanakan batch pertama 2,5 juta [pekerja], mudah-mudahan, 2,5 juta itu minimal per Minggu bisa kami lakukan sehingga dari 15,7 juta itu bisa masuk datanya pada akhir September 2020 ini untuk pembayaran tahap pertama. Kami butuh waktu 2,5 juta itu bukan angka yang sedikit. Kami memang menargetkan bisa dilakukan transfer itu dimulai dari akhir bulan Agustus ini,” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam video virtual, Senin (24/8/2020).

Siap-Siap! 220.000-an Pekerja di Soloraya Bakal Terima Subsidi Gaji Rp600.000

Bantuan Rp600.000

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama BP Jamsostek, Agus Susanto mengatakan anggaran yang disediakan untuk subisdi gaji ini adalah Rp37,7 triliun. Nantinya para peserta mendapat bantuan Rp600.000 per bulan selama empat bulan atau totalnya Rp2,4 juta.

“Proses pencairannya akan berlangsung selama dua kali atau sekali transfer masing-masing peserta menerima Rp1,2 juta pada periode Agustus-Desember 2020,” katanya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020, kriteria calon penerima bantuan Rp600.000 per bulan ini adalah WNI yang dibuktikan dengan NIK, pekerja atau buruh penerima upah (PU), terdaftar sebagai peserta aktif BP Jamsostek sampai Juni 2020, tenaga kerja aktif yang membayarkan iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja dan tercatat di BP Jamsostek, dan terakhir memiliki rekening aktif di bank.

28.718 Pekerja Di Sukoharjo Penuhi Syarat Dapatkan Insentif Rp600.000

Kedua, peserta BP Jamsostek yang baru aktif pada Juli 2020 tidak termasuk pekerja yang mendapatkan bantuan Rp600.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya