SOLOPOS.COM - Suasana Blok C2 pascakebakaran di Lapas Dewasa Klas 1 Tangerang, Tangerang, Banten, Rabu (8/9/2021). ANTARA

Solopos.com – Bantuan Rp30 juta yang diberikan pemerintah kepada keluarga korban atas tragedi kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas I Tangerang dinilai tidak layak.

Selayaknya keluarga napi yang meninggal masing-masing mendapat bantuan Rp600 juta.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Pengacara publik LBH Jakarta Oky Wiratama mengatakan sesuai dengan aturan PP 92/2015 besaran ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 KUHP yang mengakibatkan kematian adalah minimal Rp50 juta sampai Rp600 juta.

Acuan Hukum

“Apakah bantuan Rp30 juta itu layak? Apa acuan hukumnya? Besaran ganti kerugian juga ada kalkulasinya,” kata Oky dalam konfrensi pers virtual, Minggu (12/9/2021) seperti dikutip suara.com.

Menurut dia sesuai dengan aturan tersebut pula, ganti rugi sebesar Rp30 juta hanya untuk korban yang mengalami luka-luka atau cacat bukan justru yang menimbulkan korban meninggal.

Baca Juga: Cara Korban Kebakaran Lapas Tangerang Bertahan dalam Kobaran Api, Tutup Kepala Pakai Sarung Basah 

“Semestinya pemerintah melihat, ‘oh dia kepala rumah tangga’, jadi beban ganti kerugian itu enggak bisa dipukul sama rata, harus juga dihitung kerugian bagi keluarga korban secara materiil dan imaterial,” paparnya.

Yasonna Didesak Mundur

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly didesak untuk mundur dari jabatannya pasca kebakaran yang melanda LP Klas I Tangerang dan menewaskan sedikitnya 45 narapidana.

Desakan itu disampaikan LBH Jakarta, Imparsial dan LPBH Nahdlatul Ulama Tangerang yang tergabung dalam LBH Masyarakat.

“Adanya kelalaian Menteri Hukum dan HAM, Dirjen pemasyarakatan, Kepala Kantor Wilayah Banten Kemenkum HAM dan Kepala Lapas Tangerang dalam menjalankan tugasnya yang dapat dimintakan pertanggungjawaban ke hadapan hukum,” kata pengacara publik LBH Masyarakat, Ma’ruf Bajammal.

Baca Juga: Keluarga Korban Kebakaran Lapas Tangerang Terima Santunan 

Menurut Ma’ruf, terjadinya kebakaran tersebut sangat sistematik. Hal ini terjadi karena kapasitas sel yang melebihi batas tak hanya itu imbasnya pemeliharaan akan sistem kelistrikan menjadi tidak optimal. Inilah yang menjadi pemicu dugaan awal terjadinya kebakaran tersebut.

“Tidak berjalannya SOP penanganan kebakaran sehingga menyebabkan banyak korban berjatuhan,” katanya.

Cuma-Cuma

“Kami akan melakukan advokasi dan bersedia memberikan bantuan hukum dan mendampingi sepenuhnya secara cuma-cuma (pro bon) pihak-pihak yang ingin meminta pertanggungjawaban pemerintah di hadapan hukum kepada korban dan keluarga korban,” katanya.

Seperti diketahui, 45 napi tewas dalam musibah kebakaran LP Tangerang yang terjadi di Blok C2 pada Rabu (8/8/2021) sekitar pukul 01.45 WIB. Kebakaran LP Tangerang diperkirakan berlangsung sekitar dua jam.

LP Klas 1 Tangerang saat ini menampung sebanyak 2.072 warga binaan. Sedangkan Blok C2 yang mengalami kebakaran diketahui menampung 122 orang.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya