SOLOPOS.COM - Ilustrasi kesenjangan kemakmuran. (JIBI/Bisnis/Dok.)

Sejumlah parameter dinilai sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini.

Harianjogja.com, JOGJA-Pemerintah Kota Jogja tengah mengkaji ulang parameter pendataan warga miskin yang berhak mendapat bantuan melalui kartu menuju sejahtera (KMS). Karena sejumlah parameter dinilai sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Parameter KMS baru ini belum bisa kami sampaikan, nanti akan kami serahkan ke walikota definitif,” kata Kepala Dinas Sosial Kota Jogja, Hadi Muhtar, saat dihubungi Minggu (8/1/2017).

Hadi mengatakan paramater KMS saat ini masih menggunakan SK Walikota Nomor 244/Kep/2012. Dalam keputusan tersebut terdapat tujuh aspek penilaian yang meliputi pendapatan dan aset, papan, pangan, sandang, kendaraan, pendidikan dan sosial.

Dari tujuh aspek tersebut kemudian ditetapkan 17 parameter penilaian. Penilaian calon pemegang KMS di antaranya suami istreri tidak bekerja, penghasilan dibawah Rp300.000 dalam sebulan, makan kurang dari tiga kali sehari, tidak memiliki tempat tinggal atau tempat tinggal tidak layak, dan memiliki tanggungan anak sekolah.

Menurut Hadi, parameter yang ditetapkan lima tahun itu sudah banyak berubah. Terbukti dari 5.520 kepala keluarga (KK) usulan baru RT RW penerima KMS tahun ini, sekitar 2. 000an KK tidak memenuhi persyaratan. Total penerima KMS yang sudah ditetapkan tahun ini 18.651 KK.

Selain berubah karena ekonomi warga yang meningkat, kata, Hadi, juga ada beberapa yang dimanfaatkan hanya mengejar kuota sekolah favorit. Selama ini memang sekolah-sekolah negeri pavorit di Jogja menyediakan kuota bagi siswa pemegang KMS tanpa harus bersaing melalui nilai, “Semisal di sekolah favorit yang harusnya masuk nilai sembilan, dengan KMS nilai tujuh sudah bisa,” kata Hadi.

Ia mengaku tidak menutup mata adanya masukan masyarakat bahwa ada keluarga mampu masuk KMS. Terkadang ada siswa mampu dimasukkan dalam KK pemegang KMS. Karena itu parameter KMS soal pendidikan pun perlu dibatasi maksimal sampai anak dan cucu.

Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jogja, Agung Damar Kusumandaru mengatakan komisinya sudah banyak menerima aduan soal KMS yang tidak tepat sasaran, terutama saat penerimaan siswa baru. Pihaknya juga sudah meminta Dinas Sosial untuk memperketat proses verifikasi data pemegang KMS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya