SOLOPOS.COM - Ilustrasi menghitung uang. (JIBI/Solopos/Dok.)

Bantuan pemerintah untuk 32 ormas dan LSM Klaten sudah cair.

Solopos.com, KLATEN Pencairan dana hibah untuk lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan organisasi kemasyarakatan (ormas) di Klaten tak terganjal UU No. 23/2014 tentang Pemerintah Daerah. Sebanyak 32 ormas dan LSM sudah menerima dana hibah dari APBD 2015.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Klaten, Herlambang Jaka Santoso, mengatakan di Klaten ada 34 LSM dan ormas yang rencananya menerima hibah dari Pemkab Klaten, namun hanya 32 LSM dan ormas yang bisa mencairkan dana hibah itu.

“Dua lembaga tidak bisa mencairkan dan hibah karena kepengurusan belum sinkron,” kata dia pekan lalu.

LSM dan ormas menerima dana hibah senilai rata-rata Rp10 juta. Dana hibah itu digunakan untuk membiayai kegiatan LSM dan ormas tersebut. Dana hibah sudah dicairkan pada Juli lalu.

Pencairan dana tak terpengaruh ketentuan dalam UU Pemerintah Daerah. Seluruh LSM dan ormas yang menerima dana hibah sudah memiliki surat keterangan tercatat (SKT), pengesahan dari notaris, serta tercatat di pengadilan.

“Ormas dan LSM [yang mencairkan dana hibah] semua sudah punya SKT. Itu ada suatu klausul tentang harus punya SKT. Semuanya sudah ada SKT-nya. Pencairan [dana hibah dari APBD] tidak ada masalah. Pencairan sebelum SE Mendagri keluar,” jelas dia.

Herlambang menjelaskan bantuan untuk partai politik (banpol) sebagian besar juga sudah tersalurkan. Saat ini, Kesbangpol masih menangguhkan pencairan dana banpol bagi Partai Demokrat lantaran kepengurusan yang belum dilaporkan ke Kesbangpol.

“Jatah banpol yang belum dicairkan dalah jatah Partai Demokrat. Kepengurusan belum dilaporkan kepada kami. Kami belum bisa membawa usulan pencairan ke DPPKAD [Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah],” kata dia.

Banpol untuk Partai Golkar dan PPP juga belum bisa dicairkan lantaran masih ada persoalan dualisme kepengurusan di parpol tersebut. Kantor Kesbangpol Klaten masih menunggu putusan resmi status pengurus dua parpol tersebut.

Banpol dari APBD yang dicarikan senilai Rp888,9 juta. Dana itu dibagi untuk 10 parpol yang memiliki wakil di DPRD Klaten. PDIP menjadi partai yang mendapat jatah banpol terbesar, yakni Rp316,8 juta.

Partai Golkar senilai Rp157,18 juta, Partai Gerindra Rp93,6 juta, PKS Rp63,3 juta, PAN Rp62,8 juta, Partai Demokrat Rp44,26 juta, PKB Rp43,7 juta, PPP Rp41,8 juta, Partai Hanura Rp33,4 juta, dan Partai Nasdem Rp31,9 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya