SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Bisnis/Dok)

Bantuan pemerintah berupa dana hibah yang dianggarkan dalam APBD Jateng 2015 terancam tak bisa dicairkan semua. Mengapa? 

Kanalsemarang.com, SEMARANG-Dana hibah yang telah dianggarkan dalam APBD Jawa Tengah 2015 senilai Rp2,93 miliar terancam tidak bisa dicairkan semua, karena Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah mengabaikan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No. 900/4627/SJ 2015.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pelaksana harian (Plh) Sekretaris Daerah Pemprov Jawa Tengah (Jateng) Djoko Sutrisno mengatakan penerima hibah tetap harus memenuhi syarat berbadan hukum.

”Semua penerima dana hibah harus sudah bersertifikat, harus berbadan hukum,” katanya di Semarang Jumat (11/9/2015).
Kendati ada kelompok yang tidak berbadan hukum lanjut dia, tapi mereka telah terdaftar di kementerian, gubernur atau bupati/walikota sehingga tetap bisa dicairkan.

”Tapi yang punya sertifikat jumlahnya kecil sehingga akan banyak [dana hibah] yang tidak bisa dicairkan,” tandasnya.

Sikap hati-hati ini, sambung Djoko untuk menghindari permasalahan yang terjadi di kemudian hari, meski Mendagri Tjahyo Kumolo telah mengeluarkan SE No. 900/4627/SJ tertanggal 18 Agustus 2015 tentang Penajaman Ketentuan Pasal 298 ayat (5) UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam SE Mendagri pada poin 10 disebutkan dalam rangka menjamin kepastian hukum dan keberlangsungan serta efektivitas penyelenggaraan pemerintah daerah, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pelaksanaan anggaran hibah dan bantuan sosial yang tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) APBD sebelum diberlakukannya Undang-undang No.23/2014 maka berlaku ketentuan bahwa penyediaan anggaran belanja hibah dan bantuan sosial dilaksanakan sepanjang telah dilakukan evaluasi dan mendapatkan rekomendasi dari kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait, memperoleh pertimbangan dari tim anggaran pemerintah daearh (TAPD), dan tercantum dalam KUA/PPAS tahun anggaran berkenaan sesuai maksud Permendagri No.32/2011 sebagaimana diubah dengan Permendagri No.39/2012.

”Sesuai poin 10 pada SE Mendagri, penerima hibah melalui Pemprov Jateng tetap harus memenuhi syarat berbadan hukum karena Peraturan Daerah APBD Jateng ditetapkan setelah berlakunya UU No. 23/2014.” ujar Djoko.

Sementara itu, anggota Komisi A DPRD Jateng Sriyanto Saputro dapat memahami langkah Pemprov Jateng bersikap hati-hati dalam mencairkan dana hibah.

”SE Mendagri SE No. 900/4627/SJ ternyata tidak bisa menjadi payung hukum karena sesuai UU No 23/2014 pihak penerima bantuan dana hibah harus berbadan hukum,” katanya kepada solopos.com di Semarang.

Politisi Gerindra ini berharap pada 2016 agar ada solusi dari pemerintah sehingga dana hibah bisa disalurkan kepada masyarakat, karena tidak mungkin seperti mesjid berbadan hukum.

”Bisa melakukan revisi UU atau lainnya, agar dana hibah bisa disalurkan karena
sangat membantu masyarakat,” harap dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya