SOLOPOS.COM - Ilustrasi kasus korupsi (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, PEKALONGAN –Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekalongan menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) kepada madrasah diniah (Madin) dan taman pendidikan Alquran (TPQ) pada masa pandemi Covid-19 dari Kementerian Agama (Kemenag).

Dari tujuh tersangka itu, tiga di antaranya sudah ditahan di Rutan Semarang. Sementara empat orang lainnya berstatus buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ketiga tersangka yang saat ini ditahan di Rutan Semarang yakni berinisial KN, IN, dan ZA. KN dan IN merupakan Ketua dan Sekretaris DPC Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Kabupaten Pekalongan.

Baca juga: Kejakti Jateng Endus Korupsi Banprov di Kendal dan Pekalongan

Ekspedisi Mudik 2024

Sedangkan Za merupakan dosen sebuah perguruan tinggi swasta di Jawa Barat. Za berperan sebagai makelar kasus.

“Dalam perkara ini kerugian negara mencapai Rp713.285.000. Uang yang sudah disita dan diselamatkan oleh kita senilai Rp246 juta. Hari ini kita bawa [tiga tersangka] ke Semarang,” kata Kepala Kejari Kabupaten Pekalongan, Abun Hasbullah Syambas, dalam keterangan tertulis, dikutip dari detik.com, Senin (11/10/2021).

Ketiga tersangka akan dititipkan di Rutan Semarang sembari jaksa menyelesaikan berkas dakwaan. “Mudah-mudahan dalam waktu 20 hari ke depan kita bisa menyerahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang,” terang Abun.

Abun menerangkan dalam kasus ini ZA diduga sudah menerima uang ratusan juta dari KN dan IN. Dalam kasus ini, ZA yang bekerja sebagai seorang dosen yang menjadi penghubung kedua pengurus FKDT itu dengan HR dan DN.

“Jadi ZA didatangi sebagai markus [makelar kasus]. ZA dosen di Kuningan. Intinya ZA ini menjanjikan HN dan IN untuk menyelesaikan perkara itu karena mempunyai saudara di Kejaksaan Agung sehingga tidak perlu mendatangi dan menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan,” terangnya.

 Baca juga: 2.666 Madrasah Dikucuri Uang Tunai Rp399 Miliar

Sementara itu, tim Kejari Pekalongan masih memburu empat tersangka yakni IS, HR, DN, dan AH. Keempatnya saat ini masuk dalam pencarian (DPO).

“Keempat orang ini adalah paguyuban makelar tanah. Mereka berasal dari berbeda-beda daerah. HR-lah yang mengaku punya kerabat di Kejaksaan Tinggi dan bisa terhubung ke Kejaksaan Agung. Sementara tiga lainnya punya peran masing-masing. Kami sedang mengejar mereka,” kata Abun.

Kasus dugaan korupsi BOP untuk madrasah dan TPQ pada masa pandemi Covid-19 di Pekalongan itu dilakukan dengan modus melakukan pemotongan dana dari Kemenag kepada lembaga penerima.

Setiap lembaga yang seharusnya menerima bantuan Rp10 juta dipotong Rp500.000 oleh para pelaku. Total jumlah lembaga pendidikan agama Islam di Pekalongan yang menerima bantuan dari Kemenag itu mencapai 497 lembaga.

Selain itu, para pelaku diduga juga melakukan pengondisian untuk pembbelian perlengkapan penanganan Covid-19 ke salah satu CV yang ditunjuk.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya