SOLOPOS.COM - Buronan kasus korupsi Bank Bali, Djoko Tjandra, saat disidang beberapa tahun lalu. (Bisnis)

Solopos.com, JAKARTA - DPR bakal memanggil Dirjen Dukcapil Kemendagri dan Lurah Grogol Selatan Kebayoran Lama Jakarta karena diduga membantu buronan Djoko Tjandra.

Anggota Komisi III DPR, Ahmad Sahrono, menyebut aksi Dirjen Dukcapil Kemendagri dan Lurah Grogol Selatan merupakan pelanggaran hukum. Mereka bisa dipidana karena membantu buronan Djoko Tjandra mendapatkan identitas baru.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dia mengatakan surat panggilan tersebut sudah dikirimkan kepada pihak-pihak terkait DPR akan meminta keterangan mengenai identitas baru daftar pencarian orang (DPO) Djoko Soegiharto Tjandra.

Ekspedisi Mudik 2024

Klaster Covid-19 Perusahaan Semarang, Apindo: Jangan Tutup Pabriknya

"Iya, kami akan panggil lurahnya dan Dukcapil terkait hal itu, bagaimana bisa buronan dikasih e-KTP baru dan cuma setengah jam saja," tuturnya di Kejaksaan Agung, Senin (6/7/2020).

Dia mengimbau agar seluruh pihak terkait tidak membantu buronan Djoko Tjandra dalam proses pelarian, karena dapat diproses hukum. Dia juga mendesak seluruh aparat penegak hukum segera menangkap buronan tersebut.

"Jangan ada yang melindungi buronan ini, karena bisa diproses hukum," katanya.

Rasio Meninggal Akibat Covid-19 di Indonesia Lampaui Global

Adapun, Kejaksaan Agung (Kejagung) menduga buronan Djoko Tjandra masuk ke Indonesia dari jalur tikus atau jalur ilegal.

Buronan Djoko Tjandra kembali ramai diperbincangkan karena terpidana kasus korupsi Bank Bali itu berhasil mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sesuai ketentuan hukum, untuk pengajuan PK, tersangka harus hadir di pengadilan. Jika Djoko Tjandra tidak hadir, sidang PK tidak dapat dilaksanakan.

Kasus Covid-19 Semarang Meningkat, Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dilanjutkan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya