SOLOPOS.COM - Ilustrasi bansos Covid-19 (Solopos)

Solopos.com, KLATEN -- Seorang warga Dukuh Glagahwangi, Polanharjo, Klaten, Gunawan, 51, melapor ke polisi terkait kasus penyunatan dana bantuan sosial atau bansos Covid-19 di daerahnya untuk dibagi rata.

Laporan itu didasari keberatan Gunawan atas pemotongan dana bansos dari senilai Rp600.000 menjadi Rp250.000. Pria itu mengaku haknya sebagai penerima bansos tidak terpenuhi karena dana bantuan itu dibagi rata.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, pria yang bekerja sebagai tukang bangunan itu merupakan warga di RT 003 di Dukuh yang dinyatakan berhak memperoleh bansos Covid-19 dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI senilai Rp600.000.

Cakep, Tawangmangu Karanganyar Makin Sering Dilirik Seniman Jadi Lokasi Shooting

Gunawan mengambil bansos tahap I dari Kemensos RI di Kantor Pos Polanharjo. Begitu memperoleh uang Rp600.000, dia pulang ke rumahnya.

Di lain hari, dana Rp600.000 itu ditarik Ketua RT 003, Siswanto. Selanjutnya, Gunawan diberi uang Rp250.000. Sisanya, yakni Rp350.000 dibagikan kepada warga lain yang dinilai layak memperoleh bansos namun tidak tercatat sebagai penerima.

Ketua RT 003 menilai pengurangan bansos Covid-19 itu sudah menjadi kesepakatan di antara warga di RT-nya. Pengurangan bansos dinilai sebagai pemerataan di tengah pandemi Covid-19. Total warga di RT 003 mencapai 85 kepala keluarga (KK).

Bukan Untuk Pukul Orang, Ini Tujuan Tersangka Aksi Hari Tani Solo Bawa Palu

Tak Ada Informasi Bansos Tahap Selanjutnya

Gunawan menentang kebijakan RT itu. Lantaran itu, pria itu tak memperoleh informasi bansos di tahap berikutnya, yakni tahap IV dan V. Hingga akhirnya, bansos tahap IV dan V milik Gunawan hangus.

Tak terima dengan penyunatan bansos Covid-19 dan tak adanya informasi bansos tahap berikutnya, Gunawan menempuh jalur hukum.

Gunawan melaporkan penyunatan bansos di daerahnya itu ke Polres Klaten, 25 Agustus 2020. Dia memperoleh Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Polres Klaten, 4 September 2020.

Syukurlah! Karyawan RSST Klaten Sembuh dari Covid-19, Sisa 1 Diisolasi

Dalam surat bernomor SP2HP/600/IX/2020/Reskrim yang diteken Kanit III/Tipidkor Satreskrim Polres Klaten, Ipda Ali Murtopo diketahui tim penyidik bakal melakukan langkah penyelidikan terhadap laporan Gunawan.

"Pagi ini bapak sedang kerja. Kalau informasi bapak lapor ke Polres Klaten itu memang benar. Bapak melihat pemotongan itu salah. Makanya dilaporkan [diserahkan ke proses hukum]," kata Nanang Kurniawan, 29, selaku salah seorang anak dari Gunawan, saat ditemui Solopos.com, di rumahnya, Senin (28/9/2020).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya