SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sukoharjo (Solopos.com)–Badan Legislasi (Banleg) DPRD Sukoharjo menilai penegakan peraturan daerah (Perda) terkait penerapan sanksi masih lemah di wilayah setempat. Hal itu mengakibatkan hilangnya potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari perolehan denda.

Wakil Ketua Banleg DPRD Sukoharjo, Sunarno, menyatakan sanksi pelanggaran peraturan tertentu sebenarnya telah dituangkan dalam Perda. Tetapi dalam penerapan, pengenaan sanksi baik administrasi maupun pidana masih jarang dilakukan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Padahal sanksi-sanksi administrasi harusnya bisa diterapkan dengan harapan ada pemasukan bagi PAD. Selain itu juga memberikan efek jera dan menjadi pembelajaran bagi semua pihak,” tegasnya ditemui wartawan di Kantor DPRD, Jumat (17/6/2011).

Ekspedisi Mudik 2024

Sunarno menyebutkan denda harus dikenakan kepada seluruh pihak, terutama badan usaha, yang kegiatan operasional dan produksinya menyalahi ketentuan. Besaran denda untuk setiap pelanggaran nilainya mencapai Rp 50 juta.

Namun menurut dia, selama ini penerapan denda oleh pemerintah daerah (Pemda) belum efektif meski masih banyak terjadi pelanggaran.

(try)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya