SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JOGJA—Bank Mutiara menegaskan tidak memiliki kewajiban mengembalikan uang eks nasabah Bank Century korban kasus Antaboga. Pasalnya masalah tersebut akan diselesaikan pemerintah dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

“Bank Mutiara tidak ada wewenang untuk membayar. Masalah Antaboga akan diselesaikan pemerintah dan LPS. Jadi tidak ada keterkaitan lagi dengan Bank Mutiara,” ujarnya Manager Director PT. Bank Mutiara, Benny Purnowo.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ia menyampaikan permintaan maaf kepada nasabah Bank Mutiara di Jogja terkait hal itu. Pihaknya berjanji akan membantu proses penyelesaian dengan menyediakan narasumber jika diperlukan.

Hal senada disampaikan Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Firdaus Djaelani. Menurut dia, pengembalian uang dapat dilakukan untuk deposan. “Tapi, kalau nasabah Antaboga tidak bisa. Karena jelas bukan produk bank,” terangnya, Sabtu (31/3).

Sebanyak empat calon investor Bank Mutiara (eks Bank Century) akan menjalani seleksi administrasi pada April ini. Menurut Firdaus, proses penjualan Bank Mutiara masih berjalan dan harus selesai pada 2013.

“Kami targetkan tahun ini sudah selesai. Tapi, paling lambat tahun depan karena kami hanya diberi waktu oleh pemerintah hingga 2013,” jelasnya.

Hingga ini masih dibuka penawaran dan pengajuan dari calon investor, meski belum ada calon investor baru yang berminat membeli Bank Mutiara.(ali)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya