SOLOPOS.COM - Ilustrasi ATM Bank Mandiri (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, KUDUS — Bank Mandiri siap mengganti dana nasabah di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah (Jateng) yang berkurang atau hilang. Meski demikian, hal itu akan dilakukan Bank Mandiri jika pihaknya terbukti melakukan kelalaian sesuai putusan pengadilan.

“Sebaliknya, apabila terbukti tidak terdapat kesalahan pada Bank Mandiri, maka kami akan memproses secara hukum,” ujar Vice Presiden Goverment Business Head Bank Mandiri Regional VII/Jawa 2, D. Minar G. Pasaribu, dikutip dari Antara, Jumat (8/10/2021).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sebelumnya, seorang nasabah Bank Mandiri Kantor Cabang Kudus mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Kudus. Hal itu dilakukan nasabah bernama Moch Imam Rofi’i, warga Desa Jati Wetan, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, mendapati saldo tabungan berkurang Rp5,8 miliar.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca juga: Dana Rp5,8 Miliar Raib, Nasabah Gugat Bank Mandiri Kudus

Juru Bicara PN Kudus, Dewantoro, membernarkan adanya pendaftaran gugatan dari seorang warga Kudus terhadap PT Bank Mandiri Kantor Cabang Kudus secara daring atau e-court. Gugatan itu didaftarkan atas nama Moch Imam Rofi’i melalui kuasa hukumnya pada 6 Oktober 2021, dengan nomor perkara 59/Pdt.G/2021/PN Kds dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum.

Berdasarkan petitumnya, penggugat mengajukan ganti rugi untuk kerugian materiel atas pembobolan rekening penggugat sebesar Rp5,8 miliar, sedangkan kerugian immateriil (moril) karena beban psikologi penggugat karena merasa kehilangan uang yang dipercayakan kepada tergugat serta pengurusan dugaan pembobolan rekening yang telah menghabiskan pikiran dan tenaga sehingga pantas kalau ditetapkan kerugian immateriil sebesar Rp50 miliar.

Gugatan lainnya, yakni menghukum tergugat untuk membayar uang paksa kepada penggugat sebesar Rp50 juta tiap hari karena keterlambatan membayar, yang mulai dihitung sejak adanya putusan atas perkara tersebut.

Sementara itu, Kuasa Hukum Penggugat Musyaffak membenarkan bahwa pihaknya sudah mendaftarkan gugatan tersebut ke PN Kudus, terkait rekening kliennya yang dibobol sebesar Rp5,8 miliar pada 17 Mei 2021 dengan catatan beberapa kali transaksi.

Baca juga: Digugat Nasabah hingga Rp50 Miliar, Begini Respons Bank Mandiri

Transaksi itu antara lain transfer Real Time Gross Settlement (RTGS) tanah Bantul 2 sebesar Rp2.000.030.000, kemudian transfer RTGS tanah Bantul 1 sebesar Rp2.000.030.000, transfer RTGS tanah sawah Bantul sebesar Rp1.300.030.000 dan penarikan tunai sebesar Rp500 juta.

Kejadian tersebut, kata dia, diketahui kliennya pada tanggal 31 Mei 2021 ketika hendak mengambil uang tunai di Bank Mandiri Cabang Karanganyar Demak sebesar Rp20 juta. Namun, sebagaimana informasi dari teler kartu ATM kliennya diblokir, serta disarankan mengganti kartu ATM di Bank Mandiri Kantor Cabang Kudus.

Setelah pengurusan kartu ATM selesai, kliennya melakukan penarikan uang sebesar Rp20 juta. Akan tetapi, kliennya terkejut karena sisa saldo di buku tabungannya hanya Rp128,68 juta, di mana seharusnya Rp5,95 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya