SOLOPOS.COM - Sampah yang menumpuk di dekat Perumahan Tlogosari, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Jateng. (Facebook.com-Edi Suaidi)

Banjir di kawasan Tlogosari, Kota Semarang diduga dipicu tumpukan sampah di saluran air.

Semarangpos.com, SEMARANG – Banjir atau hanya sekadar genangan air memang kerap muncul kala hujan melanda kawasan Tlogosari, Kecamatan Pedurungan, Kota Seamrang, Jawa Tengah (Jateng). Dugaan penyebab banjir yang kerap melanda kawasan tersebut pun muncul di tengah-tengah publik pengguna Internet (netizen).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Netizen di grup Facebook Media Informasi Kota Semarang (MIK Semar) menduga banjir di kawasan Tlogosari disebabkan sampah yang menumpuk dan menyumbat saluran air di dekat Perumahan Tlogosari. Dugaan itu kali pertama diungkapkan pengguna akun Facebook Edi Suaidi di dinding grup Facebook tersebut, Rabu (15/11/2017).

Ekspedisi Mudik 2024

Ia yang mengaku telah menelusuri kawasan Tlogosari menyatakan ada sampah yang menumpuk di dekat Perumahan Tlogosari yang dituding sebagai penyebab banjir. “Ternyata setelah saya telusuri, terjadi penyumbatan pada saluran air bagian barat Perumnas Tlogosari yang penuh dengan rumput dan sampah,” tulisnya dengan menyertakan dua buah foto yang menunjukkan sampah dekat Perumahan Tlogosari.

Atas foto dan kabar yang dicuatkan pengguna akun Facebook Edi Suaidi itu, netizen langsung nyinyir menyalahkan warga yang telah membuang sampah sembarangan. Mereka prihatin kelakuan masyarakat yang dapat menyebabkan banjir di Kota Semarang itu masih marak. “Nek banjir pemerinth sing dislhke…nek kon buang samph pada temptny angel…mbok yo do kerj bakti.. [Jika banjnir menyalahkan pemerintah, jika disuruh membuang sampah pada tempatnya tak mau, ayo kerja bakti],” tulis pengguna akun Facebook Isfarul Pradana.

Wong semarang seh seneng banjir… Buktinya nek ono sampah ng saluran di jarke wae… Ora gelem ngresi,i.. [Orang Semarang masih senang dengan banjir. Buktinya jika ada sampah dibiarkan, tak mau membersihkan],” timpal pengguna akun Facebook Nur Halim.

“Mohon juga warga jaga kebersihan jangan buang sampah di saluran, jangan sampai sudah begini nyalahin dinas terkait semata,” ungkap pengguna akun Facebook Kues Kardi.

Padahal, sesuai dengan Perda Kota Semarang No. 6/2012 tentang Pengelolaan Sampah, orang yang membuang sampah sembarangan akan mendapatkan hukuman yang tak main-main. Hukuman bagi orang yang tak sanggup menjaga kebersihan lingkungan di Kota Semarang itu berupa kurungan penjara tiga bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.

Netizen yang mengaku sebagai warga Kota Semarang menyayangkan buruknya kebersihan yang dapat menyebabkan banjir masih banyak ditemui di beberapa wilayah ibu kota Jateng. Menurut mereka, masyarakat Kota Semarang harus mulai dididik tentang pentingnya menjaga kebersihan dan mengelola sampah. (Ginanjar Saputra/JIBI/Semarangpos.com)

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya