SOLOPOS.COM - Presiden Jokowi bersama Raisa saat peringatan Hari Musik Nasional 2017 di Istana Negara, Jakarta (Setkab.go.id)

Solopos.com, BOGOR — Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutusakan untuk menunda pengesahan Rancangan Undang-undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) yang telah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Presiden Jokowi mengatakan bahwa mencermati dan mengikuti seluruh perkembangan pembahasan RUU KUHP secara saksama.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Setelah mencermati masukan-masukan dari berbagai kalangan yang berkeberatan dengan sejumlah substansi di RUU KHUP, saya berkesimpulan masih ada materi-materi yang membutuhkan pendalaman lebih lanjut Untuk itu saya telah memerintahkan Menkumham sebagai wakil pemerintah untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR RI yaitu agar pengesahan RUU KUHP ditunda,” ujarnya di Istana Bogor, Jumat (20/9/2019).

Ekspedisi Mudik 2024

Presiden Jokowi meminta kepada pimpinan DPR dan seluruh anggota parlemen untuk tidak melakukan pengesahan RUU itu pada periode saat ini yang akan berakhir pada awal Oktober 2019. “Saya berharap DPR juga mempunyai sikap yang sama sehingga pembahasan RUU KUHP bisa dilakukan oleh DPR RI periode berikutnya,” katanya.

RUU KUHP telah disetujui Komisi III DPR pada Rabu (18/9/2019) untuk disahkan menjadi UU pada Rapat Paripurna DPR. Sejak mulai dibahas pada 2015, banyak isu krusial  dalam RUU ini yang memakan waktu pembahasannya.

Presiden meminta Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H.Laoly menjaring masukan dari kalangan masyarakat sebagai bahan menyempurnakan RUU KUHP yang ada.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya