SOLOPOS.COM - Ilustrasi pengelolaan sampah. (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SOLO — Pemerintah Kecamatan Banjarsari, Solo, memberlakukan aturan tegas terkait pengelolaan sampah. Warga yang tak memilah sendiri sampah rumah tangga bakal kena sanksi.

Sanksi tersebut yakni tidak mendapatkan pelayanan dari petugas pengambil sampah. Jika mendapati sampah di rumah warga masih bercampur, petugas tidak akan mengambil sampah mereka.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Program Paksa Pilah Sampah dari Rumah atau disingkat Papi Sarimah itu tertuang dalam Surat Edaran No. LH.15.01/629.1 tentang Program Kegiatan Papi Sarimah Kecamatan Banjarsari Kota Solo. S

esuai aturan itu, pertama, sampah rumah tangga wajib dipilah/dipisahkan sesuai jenis sampahnya, yakni sampah daur ulang (plastik, logam, kain, botol, kertas) dan sampah yang tidak dapat didaur ulang (sayuran, buah, popok).

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: Cek Kesehatan, 1 Kru Bus di Terminal Tirtonadi Solo Positif Narkoba

Kedua, sampah harus dimasukkan ke dalam kantong plastik yang berbeda. Ketiga, kegiatan pilah sampah wajib dilakukan setiap hari secara mandiri oleh masing-masing warga Banjarsari, Solo.

Keempat, apabila pilah sampah dari rumah tidak dilakukan, hak mendapatkan pelayanan persampahan oleh kelurahan tidak dilakukan alias petugas tidak mengambil sampah. Kelima, sampah daur ulang hasil pilahan dapat disalurkan kepada bank sampah setempat. Keenam, kelurahan melakukan sosialisasi program tersebut kepada warga.

Ketujuh, penguatan internal petugas sampah kelurahan tersebut dilaksanakan oleh lurah dan menjadi instrumen penilaian kinerja Sasaran Kerja Pegawai lurah. Program paksa pilah sampah dilaksanakan mulai 1 Januari 2022.

Peraturan Wali Kota

Camat Banjarsari, Solo, Beni Supartono Putro menjelaskan pilah sampah ada sejak lama namun sejauh ini hanya sebatas wacana tanpa ada implementasi kecuali misalnya saat ada kegiatan lomba. Dasar pilah sampah ada pada Peraturan Wali Kota Solo, namun perlu inovasi pada sanksinya supaya warga tidak abai memilah sampah.

Baca Juga: Pedagang Pasar Notoharjo Solo: Awul-Awul Bermerek Masih Banyak Dicari

“Yang kami lihat dasarnya juga, dengan tidak adanya TPS [tempat pembuangan sementara], perilaku kebersihan belum baik. TPS yang seharusnya tanpa ada bongkar muat dan tidak ada pemilahan lagi karena ada unsur ekonomi itu masih dilakukan. Gerobak dorong atau motor hasil keliling ke rumah–rumah yang nantinya dipindah ke mobil besar dieker-eker lagi, dibongkar muat,” katanya kepada Solopos.com, Selasa (21/12/2021).

Beni mengatakan perilaku bongkar muat dan pemilahan sampah oleh petugas mencemari lingkungan sekitar lokasi. Model pilah sampah dari rumah membuat sampah terpilah dan dikemas sehingga tidak ada pemilahan sampah oleh petugas yang mencemari lingkungan.

“Efeknya dengan memilah sampah mengubah mindset warga, sampah memang harus dipisah. Terkait pemanfaatan sampah kami kembalikan ke masyarakat, mau membuang sampah bisa dijual itu atau mengelola sendiri. Mungkin ada yang berpikir buat apa sampah, aspek manfaat ada pada petugas,” paparnya.

Baca Juga: Polisi Mulai Bergerak Selidiki Kasus Penganiayaan Sopir Feeder BST Solo

Beni mengklaim program tersebut tidak akan mengurangi jumlah sampah yang masuk ke tempat pembuangan akhir (TPA) Putri Cempo. Namun, memaksa rumah tangga untuk memilah sampah sehingga lebih bersih.

Terkait hal ini, Pemerintah Kecamatan Banjarsari, Solo, telah mengumpulkan 246 petugas sampah sekecamatan tersebut untuk sosialisasi program paksa pilah sampah. Petugas sampah menyetujui untuk mendukung program pilah sampah rumah tangga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya