SOLOPOS.COM - Suasana persidangan gugatan terhadap bupati Wonogiri di PTUN Semarang, Rabu (13/4/2022). Bertindak selaku penggugat dalam sidang tersebut, yakni mantan Kepala Desa (Kades) Karangtengah, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Wonogiri, Bambang Daryono. (Solopos.com/Adhik Kurniawan)

Solopos.com, WONOGIRI — Eks Kepala Desa (Kades) Karangtengah, Kecamatan Karangtengah, Bambang Daryono, berencana melayangkan banding setelah gugatannya kepada Bupati Wonogiri, Joko Sutopo, ditolak majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang. Paling cepat, memori banding tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya pekan ini.

Pengacara Bambang Daryono dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Soloraya, yakni I Gede Sukadenawa Putra, mengatakan surat memori banding sudah selesai dikerjakan. Rencananya, surat dikirim pekan ini. Selanjutnya, memori banding akan dibalas kontra banding oleh Bupati Joko Sutopo alias Jekek.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

I Gede Sukadenawa Putra optimistis gugatan kliennya kepada Bupati Jekek akan dikabulkan. Sebab dari segi hukum, keputusan Bupati Jekek memecat Bambang Daryono sebagai Kades menyalahi Permendagri No. 66/2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kades dalam Pasal 8 ayat (2).

Sesuai peraturan tersebut disebutkan kades dapat diberhentikan jika menjadi terpidana yang ancaman hukuman penjaranya minimal lima tahun berdasar putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht. I Gede Sukadenawa bakal memperjuangkannya.

“Kalau dari aturan itu kan minimal lima tahun. Sedangkan klien kami kurang dari itu. Berarti kan bertentangan. Kalau hukum masih menjadi panglima, hukum harus ditegakkan. Saya menduga, putusan hakim di PTUN Semarang tempo hari juga cenderung berbau politis. Sekarang, kami akan banding ke PTTUN Surabaya. Kalau nanti bandingnya ditolak, kami siap mengajukan kasasi ke MA [Mahkamah Agung],” katanya saat dihubungi Solopos.com, Selasa (14/6/2022).

Baca Juga: Pecat Kades Karangtengah, Bupati Wonogiri Digugat Rp1 Miliar

I Gede Sukadenawa mengatakan kliennya telah menderita karena dihukum melalui enam cara. Pertama, ia telah dirundung di media sosial atas perbuatannya. Kedua, ia telah menjalani hukuman 10 bulan masa percobaan.

Ketiga, Bambang Daryono dipukuli tujuh orang sampai pingsan atas perbuatannya.

Keempat, Bambang telah diceraikan oleh istrinya akibat perilaku zinanya. Kelima, terkait dengan hukuman keempat, Bambang dituduh Bupati Joko Sutopo berzina lebih dari satu kali.

Baca Juga: Tak Lagi Rp1 Miliar, Bupati Wonogiri Kini Digugat Rp10 Miliar

Padahal faktanya, I Gede Sukadenawa menilai hal itu tidak benar dan tidak ada data bukti soal pernyataan zina yang dilakukan lebih dari sekali. I Gede Sukadenawa menganggap pernyataan Bupati Joko Sutopo merupakan upaya pembunuhan karakter.

Keenam, yaitu surat pemecatan dari Bupati Joko Sutopo kepada Bambang. Surat pemecatan itu dinilai cacat karena belum melalui tahapan peringatan selama tiga kali.

Bambang menuntut agar SK pemecatannya dicabut dan meminta ganti rugi material dan immaterial ke Bupati Joko Sutopo. Total nilai ganti ruginya, kata I Gede Sukadenawa, senilai lebih dari Rp10 miliar.

Terpisah, Bupati Joko Sutopo menanggapi santai atas banding yang rencananya diajukan Bambang. Bupati Jekek menyerahkan sepenuhnya keputusan gugatan itu kepada hakim.

Baca Juga: PTUN Semarang Gelar Sidang Gugatan Terhadap Bupati Wonogiri, Hasilnya?

Sekalipun banding ke PTTUN Surabaya jadi dilakukan, lanjut Bupati Jekek, hakim bakal mempertimbangkan dua aspek, yaitu hukum positif dan etik. Jekek berdalih, pemecatan Bambang dari status kades memiliki alasan kuat.

“Warga di sana [Desa Karangtengah] juga sudah enggak mau dipimpin oleh Bambang. Secara kepemimpinan, dia [Bambang] sudah enggak layak lagi menjadi pemimpin [Kades Karangtengah]. Sudah beberapa kali saya berdiskusi dengan tokoh masyarakat setempat, hasilnya? Tidak ada lagi yang mau menjadikan Bambang sebagai pemimpinnya,” ungkap Jekek saat ditemui Solopos.com, Jumat (10/6/2022).

Jekek mengaku tak mempersiapkan apapun menghadapi pengajuan banding Bambang ke PTTUN Surabaya. Sejak awal gugatan Bambang ke PTUN sekalipun, ia tak memberi respons bakal serius menanggapinya. Sebaliknya, ia mempercayakan sepenuhnya pada proses hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya