Solopos.com, KUALA LUMPUR — Pengadilan Malaysia menolak banding mantan Perdana Menteri (PM) Najib Razak terkait korupsi besar-besaran dana investasi negara 1MDB yang menjatuhkan pemerintahannya pada 2018.
Najib Razak dijatuhi hukuman 12 tahun penjara setelah pengadilan tinggi memutuskan pada Juli 2020 bahwa ia bersalah atas penyalahgunaan kekuasaan, pelanggaran pidana, dan pencucian uang karena secara ilegal menerima 42 juta ringgit atau setara Rp142 miliar.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Dikutip dari Liputan6 dari laman Washington Post, Rabu (8/12/2021) putusan majelis atas itu disampaikan melalui sidang Zoom setelah pengacara terdakwa diduga terjangkit Covid-19.
Baca Juga: Pewaris Takhta Kerajaan Belanda, Putri Amalia Tak Malu Jadi Pramusaji
“Secara keseluruhan, kami menemukan keyakinan tersebut. Kami menolak banding dan menegaskan keyakinan kebenaran atas semua tujuh dakwaan,” kata hakim Abdul Karim Abdul Jalil.
Najib yang tampak muram saat membacakan putusan, masih bisa menggugat putusan tersebut di Pengadilan Federal, pengadilan tinggi Malaysia.
Najib yang mendirikan 1MDB tak lama setelah menjabat pada 2009, telah membantah semua kesalahan dan mengatakan tuduhan terhadapnya bersifat politis.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Swiss dan Belanda Kerahkan Tentara
Ia baru saja kembali dari Singapura, setelah sebelumnya pengadilan mengabulkan permintaannya untuk bepergian bersama putrinya yang baru saja melahirkan.
Terlepas dari hukuman atas kasus korupsinya, Najib tetap dianggap sebagai sosok berpengaruh secara politik.
Terbukti dari terpilihnya kembali partai UMNO ke pemerintahan pada Maret 2020 sebagai bagian dari koalisi baru yang mengambil alih kekuasaan dari pemerintah reformis yang memenangkan pemilu Malaysia 2018.