SOLOPOS.COM - Pengunjung memadati kolam pemandian di kompleks objek wisata Batu Seribu di Desa gentan, kecamatan Bulu, Sukoharjo, Minggu (31/7/2011). (Triyono/JIBI/SOLOPOS)

Solopos.com, SUKOHARJO -- Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukoharjo terpaksa menghalau warga yang nekat hendak memasuki kawasan pemandian Batu Seribu untuk melakukan tradisi padusan jelang Ramadan, Senin (12/4/2021).

Kepala Satpol PP Sukoharjo Heru Indarjo mengatakan Pemkab telah menerbitkan kebijakan pelarangan aktivitas padusan di pemandian wilayah Bulu itu. Kawasan objek wisata tersebut juga masih ditutup sejak pandemi Corona pada Maret tahun lalu.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

"Kami lakukan patroli wilayah. Bagi warga yang akan memasuki Batu Seribu kami hentikan dan tanyai mau ke mana, ada keperluan apa. Kalau mau padusan kami minta putar balik," kata Heru kepada Solopos.com, Senin.

Baca Juga: Terdakwa Pembunuhan Wanita Terbakar Dalam Mobil Di Sukoharjo Divonis Mati

Menurut Heru, petugas masih menemukan warga yang nekat masuk ke kawasan Batu Seribu, Sukoharjo, untuk padusan jelang Ramadan. Selanjutnya petugas Satpol PP meminta warga untuk turun dan pulang ke rumah.

Petugas memberi penjelasan kepada para warga terkait penutupan aktivitas padusan karena masih dalam kondisi pandemi Corona. Hal ini guna mencegah persebaran virus Corona. "Kami beritahukan untuk pulang ke rumah. Tidak ada padusan di pemandian Batu Seribu," katanya.

Batu Seribu Sukoharjo Masih Ditutup

Kepala Bidang (Kabid) Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sukoharjo Siti Laela mengatakan kawasan objek wisata Batu Seribu masih ditutup sehingga tidak ada padusan. Ia mengatakan seluruh objek wisata tirta di Sukoharjo masih ditutup.

Baca Juga: Polisi Bekuk Komplotan Pelaku Pembalakan Liar di Objek Wisata Batu Seribu Sukoharjo

Surat edaran penutupan objek wisata Tirta juga sudah diterima pemerintah desa yang memiliki wisata air. Seluruh tempat wisata tirta yang dikelola Pemkab seperti Batu Seribu telah ditutup sejak Pandemi Covid-19 pada Maret tahun lalu.

Begitu pula dengan tempat wisata tirta milik swasta dan terdata di Pemkab Sukoharjo mematuhi aturan dengan menutup untuk umum wisata tersebut. Penutupan kawasan wisata air tirta selain mengacu pada Surat Keputusan (SK) Bupati tentang penetapan status KLB Corona.

Pemkab juga masih menunggu petunjuk teknis (juknis) Gubernur Jawa Tengah (Jateng) terkait objek wisata tirta. Dalam instruksinya Gubernur meminta kawasan wisata tirta atau air dilarang beroperasi guna memutus penyebaran virus Corona. Pemerintah baru memberikan kelonggaran operasional tempat wisata alam atau dibawah sinar matahari yang dibuka untuk umum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya