SOLOPOS.COM - Dua orang pemuda melakukan push up sebagai hukuman sosial lantaran melanggar protokol kesehatan saat tepergok tim gabungan di Jl HOS Cokroaminoto, Teguhan, Sragen Wetan, Sragen, Selasa (13/7/2021). (Solopos/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Warung hik pinggir Jl HOS Cokroaminoto, Teguhan, Sragen Wetan, Sragen, ditutup paksa oleh tim gabungan TNI, Polri, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sragen, saat operasi yustisi, Senin (12/7/2021) malam.

Selain itu, tim gabungan juga membubarkan kerumunan di 10 lokasi lainnya. Operasi yang melibatkan sekitar 40 personel itu bergerak mulai pukul 19.30 WIB-22.30 WIB.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Tim bergerak dari Kota Sragen menuju simpang empat Transito ke arah Batu Jamus hingga simpang empat Dulang, Kedawung. Dari Dulang ke timur hingga ke simpang tiga Polsek Kedawung. Dari Polsek Kedawung bergerak ke utara hingga tembus simpang empat BLK kemudian masuk ke Jl. HOS Cokroaminoto.

Baca Juga: Baru 2 Pekan Dibuka, Gerbang Tol Sambungmacan Sragen Bakal Ditutup Lagi

Tim bergerak terus hingga berakhir di Pasar Nglangon. Di Jl HOS Cokroaminoto, tim berhenti. Mereka mengampiri warung hik di pinggir jalan itu yang sering digunakan tempat nongkrong anak muda.

Petugas menemukan tiga orang pemuda tak memakai masker. Mereka diberi sanksi sosial yakni push up sedangkan warung hik di Teguhan, Sragen, itu, ditutup paksa karena sudah mendekati pukul 22.00 WIB. “Tutup ya, Pak! Selama PPKM darurat, jam buka hanya sampai pukul 20.00 WIB,” ujar perwira dari Polres Sragen, AKP Harno.

Instruksi Bupati

Koordintaor Lapangan Operasi Gabungan Satpol PP Sragen, Mujiashadi, menyampaikan di sepanjang jalur ternyata masih banyak warung hik dan warung makan yang buka melebihi pukul 20.00 WIB.

Baca Juga: Cegah Warga Buang Sampah, Karangtaruna Bagan Sragen Rela Ronda Malam Jaga TPS

Ia menyampaikan semua hik dan warung makan itu diminta tutup karena melebihi batas waktu yang diberbolehkan sesuai Instruksi Bupati. “Apabila kurang mengindahkan aturan, kami membantu untuk menutupnya dengan melepas tenda dan membereskan kurisnya. Saat di Teguhan ditemukan hik yang digunakan untuk nongkrong muda-mudi dan kami paksa untuk tutup,” ujar Mujiashadi saat dihubungi Solopos.com, Selasa (13/7/2021).

Dari keterangan warga setempat, Mujiashadi menambahkan warga sebenarnya sudah mengingatkan pemilik warung hik di Teguhan, Sragen, yang ditutup paksa itu. Namun, pemilik warung tetap membandel dan buka hingga pukul 03.00 WIB.

Muji mendapat masukan dari polisi apabila warung hik atau warung makan yang sudah diperingkatkan lebih dari satu kali masih nekat buka di atas pukul 20.00 WIB, tempat duduknya bisa diamankan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya