SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Bandara Kulonprogo memberikan kompensasi pada warga yang lahannya terdampak

Harianjogja.com, KULONPROGO-Penggarap lahan Paku Alam Ground (PAG) masih menunggu kepastian akan kompensasi yang diberikan atas lahan terdampak pembangunan bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA). Selain itu, beberapa penggarap juga akan minta dilakukan pengecekan ulang atas aset yang dimilikinya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sumantoyo, Ketua Forum Komunikasi Penggarap Lahan Pesisir, mengatakan bahwa hingga kini masih menunggu kepastian akan surat permintaan kompensasi yang telah disampaikan ke Puro Pakualaman sebelumnya.

Selain itu, berdasarkan hasil pertemuan dengan Bupati Kulonprogo sebelumnya, menurutnya bupati telah menyanggupi untuk mengusahakan kompensasi bagi para penggarap.

Ekspedisi Mudik 2024

“Hasil pertemuan kemarin, bupati akan mengusahakan,” jelasnya, Jumat (1/7/2016).

Selain itu, akan dilakukan pula pendataan akan jumlah penggarap PAG di tiap desa. Namun, Sumantoyo menekankan bahwa data tersebut sudah tersedia di masing-masing pemerintah desa meski memang butuh diperbaharui.

Selain itu, masih ada sejumlah penggarap lahan PAG yang belum setuju dengan jumlah ganti rugi yang diberikan. Sumantoyo mengeluhkan nilai ganti rugi atas penginapannya yang lebih kecil dibandingkan penginapan di sebelahnya. Padahal, ia menjelaskan bahwa jumlah kamar serta fasilitas yang dimiliki juga lebih banyak dibandingkan sekitarnya.

Ia mengaku hanya mendapatkan ganti rugi sekitar Rp800 juta meski memiliki penginapan dengan 19 kamar. “Padahal yang sebelah cuma 12 kamar tapi gantinya sekitar Rp1 miliar,” keluhnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa tim apparaisal yang hadir saat pelaksanaan musyawarah tersebut juga tidak bisa menjelaskan lebih rinci hal yang menjadi penyebab perbedaan harga tersebut.

Karena itu, sejumlah penggarap akan mengajukan surat kepada BPN untuk melakukan pengecekan ulang sebagaimana yang dilakukan di Dusun Palihan beberapa waktu lalu.

Adapun, Asisten II Setda Kulonprogo, Triyono mengatakan bahwa musyawarah bentuk ganti rugi akan dilanjutkan pada 18-21 Juli mendatang. Selain penyelesaian proses sebelumnya, musyawarah tersebut juga akan mengundang warga yang sebelumnya telah memilih untuk direlokasi.

“Kita punya waktu dua minggu lagi setelah appraisal ini selesai,” ujarnya. Hasil pengecekan ulang aset warga di 55 bidang lahan yang dilakukan sebelumnya juga akan diproses susai jeda libur Lebaran.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kulonprogo, RM Astungkoro memaparkan bahwa pihanya sudah berusaha mengakomodir permintaan para penggarap lahan PAG. “Sudah kami sampaikan, kita tunggu hasilnya,” tegasnya.

Terlepas dari itu, para penggarap lahan sudah dipastikan akan menerima ganti rugi untuk aset-aset yang dimilikinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya