SOLOPOS.COM - Direktur Angkasa Pura I, Danang S. Baskoro (tengah) dan Kajati DIY Tony Spontana (dua kanan) menyampaikan hasil putusan Mahkamah Agung terkait pembatalan keputusan gugatan keberatan warga terdampak oleh Pengadilan Negeri Wates di Kota Kembang Resto, Baciro, Senin (6/2/2017). (Holy Kartika N.S/JIBI/Harian Jogja)

Bandara Kulonprogo sempat mengalami hambatan berupa gugatan warga atas nilai ganti rugi

Harianjogja.com, JOGJA-Mahkamah Agung akhirnya membatalkan putusan Pengadilan Negeri Wates terkait gugatan keberatan nilai ganti rugi oleh 101 warga terdampak pembangunan bandara baru Kulonprogo.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Adapun nilai gugatan terhadap PT Angkasa Pura I selaku pelaksana proyek pembangunan bandara baru itu mencapai Rp96,8 miliar.

Kepala Kejaksaan Tinggi DIY, Tony Spontana mengatakan warga menggugat tentang besaran nilai ganti rugi yang telah diputuskan.

“Isi gugatan 101 warga ini hampir sama antara lain nilai yang diminta mengenai tambak-tambak [udang] yang dibangun di sana. Padahal tambak-tambak itu dibangun tanpa izin di kawasan yang bukan peruntukan tambak,” ujar Tony kepada wartawan di Kota Kembang Resto, Baciro, Gondokusuman, Senin (6/2/2017).

Tony mengungkapkan proyek pembangunan New Yogyakarta International Airport (NYIA) merupakan satu-satunya proyek strategis nasional (PSN) yang ada di DIY. Di mana sesuai dengan Inpres nomor 1/2016 dan Perpres nomor 3/2016 yang mengamanatkan PSN harus dikawal dan dipastikan prosesnya tidak mengalami hambatan.

Namun, gugatan keberatan warga justru dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Wates yang kemudian memutuskan PT Angkasa Pura I diharuskan membayar kekurangan ganti rugi itu sebesar Rp96,8 miliar. Bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara untuk AP 1, Kejati DIY melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung.

“Kami menilai keputusan Pengadilan Negeri Wates itu keliru. Setelah mengajukan kasasi, kami telah menerima hasil keputusan resmi dari MA. Intinya menyatakan, MA telah membatalkan keputusan Pengadilan Negeri Wates tersebut,” jelas Tony.

Direktur Utama PT Angkasa Pura 1, Danang S. Baskoro mengungkapkan dengan hasil keputusan Mahkamah Agung itu kekurangan ganti rugi tidak akan diberikan. Untuk itu, Danang berharap warga dapat menerima putusan tersebut, sehingga pembangunan dapat berjalan lancar.

“Semoga putusan ini dapat memberikan kelegaan bagi warga yang menggugat. Sehingga kami dapat segera melakukan pembangunan [bandara] sebagai Proyek Strategis Nasional,” ungkap Danang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya