SOLOPOS.COM - Aparat Polresta Solo menunjukkan barang bukti sabu-sabu yang disita selama Maret dari jaringan pengedar di Soloraya, Rabu (17/3/2021). (Solopos/Ichsan Kholif Rahman)

Solopos.com, SOLO -- Bandar narkoba jenis sabu-sabu berinisial NS yang ditangkap Polresta Solo beberapa waktu lalu mengakui kepemilikan sabu-sabu seberat 148 gram itu yang kini disita polisi.

NS mengatakan barang itu merupakan kiriman ketiga dari bandar besar yang saat ini tengah diburu polisi. Setiap mengambil barang, NS mengaku hanya ditelepon dan belum pernah berjumpa dengan bandar besar pemasok sabu-sabu itu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Saya menerima upah Rp25.000 per gram sabu-sabu. Sudah tiga bulan saya mengedarkan di Soloraya. Pertama saya menerima 50 gram, kedua 100 gram, ketiga saya kena polisi,” kata NS saat rilis kasus di Mapolresta Solo, Rabu (17/3/2021).

Baca Juga: Terbesar Selama Maret, Polresta Solo Tangkap Bandar Dengan Bukti 148 Gram Sabu-Sabu

Bandar narkoba Solo itu mengaku uang hasil berjualan sabu-sabu ia gunakan untuk makan sehari-hari karena ia tidak memiliki pekerjaan tetap. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No 35/2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya enam tahun penjara hingga 20 tahun penjara. Sebagaimana diinformasikan, apara Polresta Solo menangkap 14 tersangka pengedar sabu-sabu selama Maret 2021. Mereka merupakan jaringan lokal dan tertangkap berikut bandarnya.

Paket Kecil

Total barang bukti yang disita polisi dari para tersangka itu mencapai 200 gram, di mana 148 gram di antaranya dari satu orang bandar. Bandar berinisial NS itu ditangkap di Kartasura, Sukoharjo.

Baca Juga: Anggota DPD RI Casytha Arriwi Kathmandu: Milenial Wonogiri Harus Pede Suarakan Pendapat

Pengungkapan jaringan ini bermula dari penangkapan H, 47, warga Joyotakan, dengan barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 0,7 gram. Dari hasil pengembangan, Unit Reskrim Polsek Serengan menangkap seorang pemuda asal Laweyan, berinisial FY, 21, yang kedapatan memiliki 14 paket sabu-sabu terbungkus tisu dengan berat per paket 0,7 gram.

Dari tangan tersangka, aparat Polresta Solo juga menemukan paket kecil sabu-sabu sebanyak 22 paket terbungkus plastik isolasi dengan berat perpaket 0,29 gram. Polisi juga menemukan tiga plastik paket besar dengan berat masing-masing 4 gram.

Menurutnya, tersangka H ditangkap di rumahnya sedangkan FY ditangkap di salah satu warung wilayah Grogol, Sukoharjo. Total ada 27,4 gram sabu-sabu di wilayah Serengan.

Baca Juga: Ngeri! Banjir Bandang 16 Maret 1966 Nyaris Tenggelamkan Seluruh Wilayah Solo

Bungkus Rokok

Wakapolresta Solo AKBP Deny Heryanto mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebut jumlah itu jumlah cukup besar untuk skala polsek sehingga langsung dilakukan pengembangan. Kemudian, Unit Reskrim Polsek Jebres menangkap TY, 23, warga Pucangsawit, Jebres, di wilayah Mojosongo pada Kamis (4/3/2021) malam.

Aparat Polresta Solo menemukan 4 paket sabu-sabu terbungkus plastik bening dari tangan TY. Pengembangan mengarah pada AP, 18, warga Purwosari, yang ditangkap AP di Jagalan. AP membawa satu paket sabu-sabu.

Baca Juga: Pria Tegal Diciduk Gara-Gara Komentar Soal Gibran, Tokoh Politik Nasional Ramai-Ramai Kritik Polresta Solo

AP mengaku memperoleh sabu-sabu dari GP, 28, dan seorang anak di bawah umur yakni EW, 14. Dari keduanya polisi menyita sembilan paket sedang sabu-sabu dan 15 paket sabu-sabu yang tersimpan dalam bungkus rokok.

“Dari Polsek Jebres polisi menyita 19 gram sabu-sabu. Dua tangkapan Polsek lantas dikembangkan oleh Satresnarkoba dan berhasil menangkap bandar sabu-sabu yakni NS, 37, warga Kartasura, dengan barang bukti 148 gram sabu-sabu,” paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya