Solopos.com, JAKARTA–Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Ban Indonesia (APBI) Aziz Pane mendesak pengaktifan kembali Kementerian Perindustrian terkait impor, terutama ban jadi.
Hal itu karena ketentuan impor sudah tidak melibatkan Kementerian Perindustrian yang dinilai seharusnya dapat berperan penting, melainkan hanya Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
Ketentuan yang dimaksud oleh Aziz merupakan Permendag No. 20/2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
“Kami berharap Permendag No. 20/2020 dicabut dan mengembalikan peran Kemenperin dalam hal Kebijakan dan Pengaturan Impor,” kata Aziz kepada Bisnis.com, Jumat (17/6/2022).
Hal tersebut, lanjut Aziz, bertujuan mengurangi peredaran ban impor di dalam negeri yang dikatakan mendominasi sebagian besar pasar komoditas tersebut di Tanah Air.
Baca Juga: INDUSTRI BAN
Aziz mengungkapkan saat ini sebanyak 80% peredaran ban di Tanah Air merupakan impor, sebagian besar berasal dari China dan India dengan 87 merek.
“Kalau tidak diatur, situasi ini bisa berdampak negatif terhadap perusahaan dalam negeri seperti PT Gajah Tunggal Tbk. (GJTL), dan PT Multistrada Arah Sarana (MASA),” ujarnya.
Berita telah tayang di Bisnis.com berjudul Tekan Peredaran Ban Impor, APBI Desak Permendag No.20/2021 Dicabut