SOLOPOS.COM - Salah seorang tersangka pengaturan skor dan suap di Liga 3 Zona Jawa Timur, Bambang Suryo (tengah), sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung Ditreskrimum Polda setempat, Selasa (8/3/2022). ANTARA/Willy Irawan.

Solopos.com, SURABAYA — Salah seorang tersangka kasus dugaan pengaturan skor dan suap di kompetisi Liga 3 Zona Jawa Timur, Bambang Suryo, menjalani pemeriksaan di Gedung Ditreskrimum Polda Jatim, di Surabaya, Selasa (8/3/2022).

Bambang Suryo menjalani pemeriksaan sekitar pukul 12.30 WIB didampingi oleh kuasa hukumnya Agustian Siagian.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Saya di sini menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan tambahan,” ujarnya kepada awak media.

Pria berkepala gundul itu mengaku akan menyetorkan sejumlah nama yang terlibat dalam kasus pengaturan skor dan suap di kompetisi Liga 3 Zona Jatim kepada penyidik Polda Jatim.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: Duh! Tak Hanya Sepak Bola, Dugaan Pengaturan Skor Juga Muncul di Esport

Nama-nama yang dimaksud Bambang Suryo itu terlampir dalam selembar kertas, namun ia enggan membeberkan-nya secara rinci kepada media. “Ada federasi, ada klub, juga semua,” ucapnya singkat seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Dalam kasus dugaan pengaturan skor dan suap kompetisi Liga 3 ini, Polda Jatim tidak hanya menetapkan Bambang Suryo sebagai tersangka tunggal.

Polisi juga telah menetapkan empat tersangka lain dalam kasus yang menyita perhatian publik sepak bola di Tanah Air itu, masing-masing Dimas Yopi Perwira Nusa, Imam, Ferry Afrianto, dan Heri Pras.

Baca Juga: Usut Aktor Pengaturan Skor Sepak Bola, PSSI Lapor Polisi

Kelima orang tersebut ditetapkan tersangka sejak Februari 2022 dan dijerat Pasal 2 UU Tindak Pidana Suap Juncto Pasal 55 KUHPidana.

Sebelumnya, Komite Disiplin PSSI Jawa Timur pada akhir November 2021 telah menjatuhkan sanksi berat kepada Dimas Yopi Perwira Nusa atas kasus percobaan suap pada kompetisi Liga 3 yang mempertemukan tim NZR Sumbersari dengan Gresik Putra FC, 12 November 2021.

Dalam surat keputusan Nomor: 001/KOMDIS/PSSI-JTM/XI/2021, dijelaskan bahwa Dimas Yopi melakukan percobaan suap dengan cara memberi iming-iming uang sejumlah Rp70 juta hingga Rp100 juta agar tim Gresik Putra mengalah kepada NZR Sumbersari. Tindakan Yopy itu dilakukan untuk keperluan taruhan judi bola daring.

Komdis PSSI Jatim menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp100 juta kepada Dimas Yopi, selain juga menghukum yang bersangkutan dilarang beraktivitas di sepak bola selama 10 tahun.

Baca Juga: Pengaturan Skor Liga 2, Ini Hukuman Berat untuk 5 Pemain Perserang

Selain itu, Komdis PSSI Jatim juga menjatuhkan hukuman kepada dua pemain Gresik Putra, yakni Andy Cahya dan Hendra Putra Satria, serta kitman (staf perlengkapan) Gresik Putra, Desly Galang Ramadani.

Mereka dihukum percobaan larangan beraktivitas di sepak bola selama 12 bulan dengan masa percobaan selama 24 bulan.

Sementara Ferry Afrianto yang disebut eks pemain Persela Lamongan dihukum lima tahun larangan beraktivitas di sepak bola dan denda Rp50 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya