SOLOPOS.COM - Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu, menunjukkan foto balon udara sebelum diterbangkan dari wilayah Srumbung, Magelang, dan jatuh di wilayah Desa Sabrang, Delanggu, Klaten, Selasa (18/5/2021). (Solopos/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN — Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) turun tangan dengan mengirim penyidik sipil dalam kasus balon udara dengan petasan yang meledak di Delanggu, Klaten, Senin (17/5/2021) lalu,

Penyidik tersebut, Aditya Purna Ramadhan, hadir dalam konferensi pers di Mapolres Klaten, Selasa (18/5/2021). Dalam konferensi pers yang sama, Polres Klaten mengumumkan penetapan lima orang tersangka dalam kasus itu.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Aditya, dalam kesempatan itu, meminta warga tak asal menerbangkan balon udara sebagai bagian perayaan tradisi. Penerbangan balon udara wajib mengikuti aturan.

Baca Juga: Waduh! Sisa Bahan Petasan Di Balon Udara Meledak Delanggu Klaten Mencapai 1 Kg, Bisa Fatal

Ia mengatakan penerbangan balon udara yang tak terkendali sangat membahayakan. “Selain membahayakan penerbangan, bisa menimbulkan kerugian harta benda. Di beberapa wilayah lain pernah terjadi bahkan tidak hanya korban harta benda, ada yang sampai luka-luka,” kata Aditya.

Hal itu tak terkecuali balon udara yang membawa petasan seperti yang jatuh dan meledak di wilayah Dukuh Krapyak, Desa Sabrang, Kecamatan Delanggu, Klaten, Senin (17/5/2021). Balon udara yang membawa petasan itu terbang tak terkendali dari wilayah Magelang hingga jatuh di Klaten.

“Bisa saja megarah ke bandara dengan kondisi balon yang tidak ditambatkan. Bisa mengganggu dan membahayakan jalur penerbangan,” kata Aditya.

Baca Juga: Tertangkap Seusai Balon Udara Meledak Di Delanggu Klaten, Tersangka: Niatnya Meriahkan Lebaran

Ketentuan Permenhub

Aditiya menuturkan Kemenhub tidak melarang aktivitas penerbangan balon udara sebagai rangkaian tradisi. Hanya, ada ketentuan yang wajib dipatuhi sesuai Permenhub No 40/2018 tentang Penggunaan Balon Udara Pada Kegiatan Budaya Masyarakat.

Ketentuan itu di antaranya balon udara tidak boleh tidak terkendali alias harus ada tali pengikat yang ditambatkan. Balon udara harus menggunakan warna mencolok.

“Ketinggian balon udara ditentukan maksimal 150 meter [dari permukaan tanah] dan tentu dengan ditambatkan. Area operasional [balon udara] harus di luar radius bandara. Jarak aman radius 15 km dari bandara,” kata Aditya.

Baca Juga: Asyik! Wisata Kuliner Malam Galabo Solo Dibangkitkan Lagi, Ini Rencana Mas Wali

Sesuai Permenhub, balon udara tidak diperbolehkan dilengkapi peralatan berupa bahan yang mengandung api, bahan mudah meledak dan/atau bahan sejenis yang dapat membahayakan lingkungan antara lain tabung gas dan/atau petasan.

Ada sanksi pidana bagi yang menerbangkan balon udara tak memenuhi ketentuan. Dalam UU No 1/2009 Penerbangan, sanksi pidana yang bisa diterapkan maksimal 2 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Menjadi Budaya

Aditya mengatakan penerbangan balon udara di beberapa wilayah sudah menjadi budaya. Biasanya, balon udara diterbangkan pada hari Lebaran hingga H+7 Lebaran.

Baca Juga: Balon Udara Bawa Petasan Meledak di Delanggu Klaten, 5 Warga Magelang Jadi Tersangka

Selama ini Kemenhub kerap mendapatkan laporan balon udara yang membahayakan seperti ditambahi petasan serta tak terkendali ketika momen Lebaran seperti saat ini.

Laporan balon udara yang membahayakan karena dilengkapi petasan itu seperti di Wonosobo dan Ponorogo. “Ada juga di Madiun yang menyangkut di jaringan listrik hingga memadamkan aliran listrik sekampung,” jelas Aditya.

Aditya mengakui sudah ada laporan balon udara membahayakan pada Lebaran kali ini selain di Klaten. “Di Wonosobo sudah ada lebih dari lima balon udara yang diamankan. Di Ponorogo juga seperti itu, jumlahnya lebih dari satu balon udara,” katanya.

Baca Juga: Warga Solo Positif Covid-19 Dilarang Karantina Mandiri di Rumah, SE Terbit Hari Ini

Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu, mengatakan penerbangan balon udara di beberapa wilayah sudah menjadi tradisi.

Tidak Dibenarkan

“Namun, apabila membahayakan orang lain termasuk penerbangan sangat tidak dibenarkan. Tentu akan berhadapan dengan hukum. Kami berharap penerbangan balon udara memikirkan keamanan seperti yang diatur dalam Permenhub,” tegas Kapolres.

Sebagaimana diinformasikan, balon udara yang membawa petasan jatuh dan meledak di samping rumah warga Dukuh Krapyak, Sabrang, Delanggu, Klaten, Senin (17/5/2021). Tidak hanya sekali, ledakan terdengar hingga beberapa kali dan mampu menggetarkan genting rumah warga.

Baca Juga: Awas Licin! Belasan Sepeda Motor Berjatuhan Di Jalan Seputar Alut Keraton Solo



Tidak ada korban jiwa maupun luka dalam kejadian itu namun kaca jendela kamar rumah yang nyaris kejatuhan balon udara itu pecah. Dalam kurang tak sampai 24 jam, polisi berhasil mengetahui siap yang membuat dan menerbangkan balon udara itu.

Polisi sudah menangkap lima warga Magelang dan menetapkan mereka sebagai tersangka pembuat dan yang menerbangkan balon udara itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya