SOLOPOS.COM - Kendaraan roda dua memadati halaman Kantor Samsat Sukoharjo, Kamis (5/1/2017). (Trianto Hery Suryono/JIBI/Solopos)

Pembebasan bea balik nama kendaraan di Samsat Sukoharjo berlaku sampai akhir Februari.

Solopos.com, SUKOHARJO — Warga Sukoharjo masih bisa menikmati bebas bea balik nama (BBN) kendaraan hingga 28 Februari 2017. Kelonggaran itu diberikan setelah melihat antusiasme warga mengurus kendaraan di masa pemutihan yang berakhir pada 31 Desember 2016 lalu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Namun, pembebasan BBN diperuntukkan warga lokal, bukan untuk mutasi antardaerah. Hingga 31 Desember 2016 tercatat ada 15.657 kendaraan dimutasi di Kantor Samsat Sukoharjo.

Ekspedisi Mudik 2024

“Masa pemutihan kendaraan antardaerah sudah ditutup 31 Desember kemudian Gubernur memberikan kebijakan baru pembebasan bea balik nama bagi warga lokal Sukoharjo hingga 28 Februari. Salah satu pertimbangan kebijakan baru itu karena antusiasme warga,” kata Kasatlantas Polres Sukoharjo, AKP Finan Sukma Radipta, mewakili Kapolres Sukoharjo, AKBP Ruminio Ardano, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Kamis (5/1/2017).

Kasatlantas mengakui penyelesaian pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) baru selama program pemutihan belum semuanya selesai. Dia berharap dalam dua bulan mendatang semua bisa diselesaikan.

Menyinggung soal PP No. 60/2016 tentang Tarif Baru Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Kasatlantas menegaskan akan diberlakukan mulai Jumat (6/1/2017). “Kenaikan bukan di pajak kendaraan tetapi di item penerimaan negara bukan pajak, seperti pengesahan STNK, penerbitan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor [BPKB], penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor [TNKB], penerbitan surat mutasi ke luar daerah, dan penerbitan STNK lintas negara, serta tanda nomor lintas negara.”

Pantauan Solopos.com di Kantor Samsat Sukoharjo, Kamis, halaman parkir penuh dengan sepeda motor sehingga mobil tidak bisa masuk. Papan pengumuman bertuliskan “Maaf Parkir Roda Empat Penuh” terpasang di pintu gerbang masuk kantor.

Warga Kecamatan Sukoharjo, Supri, 30, mengaku sudah menunggu empat jam untuk mendapat pelayanan di Kantor Samsat tersebut. “Saya datang sudah mendapatkan antrean nomot 300-an. Datang pukul 08.30 WIB tetapi hingga pukul 12.30 WIB belum selesai,” katanya.

Dia mengaku datang lebih awal untuk menghindari kenaikan pajak karena dia mengira PP No. 60/2016 tentang Tarif Baru Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) juga mencakup pajak kendaraan. “Saya belum tahu kenaikannya tidak pada pajak kendaraan,” kata dia.

Sedangkan Suryana, warga Kecamatan Baki, mengatakan sudah dua hari berturut-turut datang ke Kantor Samsat tapi surat kepemilikan kendaraannya belum jadi. “Kemarin [Rabu] petugas meminta saya balik dulu dan kembali lagi hari ini [Kamis] tetapi sampai pukul 12.15 WIB belum ada pemanggilan. Prosesnya kok lama ya,” katanya.

Terpisah, warga Jombor, Kecamatan Bendosari, Sukoharjo, Joko Cahyono, 41, mengaku diuntungkan dengan program pemutihan. Namun, ia harus menunggu waktu sepekan untuk mendapatkan STNK barunya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya