SOLOPOS.COM - Baliho bakal cabup dan bakal cawabup terpasang di dekat Jembatan Plumbungan, Jl. H.O.S. Cokroaminoto Plumbungan, Karangmalang, Sragen, Kamis (11/6/2020). (Solopos/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN – Badan Pengawas Pemiliu (Bawaslu) Sragen menginventarisasi sejumlah alat peraga sosialisasi (APS) berupa baliho yang dipasang bakal cabup dan cawabup di 20 kecamatan di Sragen.

Bawaslu juga berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sragen untuk menyiapkan regulasi alat peraga kampanye (APK), Kamis (11/6/2020).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ketua Bawaslu Sragen, Dwi Budhi Prasetya, saat ditemui wartawan di Satpol PP Sragen, Kamis siang, menyampaikan maraknya baliho dengan foto tokoh itu belum tentu termasuk APK tetapi kemungkinan masuk APS.

Karanganyar Zona Kuning Covid-19, Bupati: Sudah Boleh Ngapa-Ngapain 

Ekspedisi Mudik 2024

Dia menjelaskan kalau dibilang APK, Bawaslu belum mengetahui siapa calon bupati dan calon wakil bupatinya alias cabup dan cawabup di Sragen. Sebab saat ini belum masuk tahapan pencalonan dan penetapan calon.

“Kami bisa mengetahui baliho-baliho itu APK atau tidak setelah ada penetapan calon kepala daerah. Selain itu, sampai sekarang kami belum mengetahui apakah tokoh yang terpampang dalam baliho itu benar-benar akan mencalonkan diri menjadi calon bupati atau calon wakil bupati atau tidak. Baliho itu cenderung masuk APS. Sekarang Bawaslu menginventarisasi APS yang berupa spanduk dan baliho itu,” ujar Budhi, sapaan akrabnya.

Lagi! 3 Kuli Panggul Pasar Kobong Semarang Asal Sragen Positif Corona 

Koordinasi dengan Satpol PP

Selain itu, Budhi mengatakan Bawaslu juga berkoordinasi dengan Satpol PP Sragen dan pihak terkait untuk bersama-sama menyusun peraturan bupati (perbup) tentang pemasangan APK.

Dia mengatakan penertiban APK atau APS itu bukan wewenang Bawaslu tetapi menjadi wewenang Satpol PP. Selama belum masuk tahapan kampanye, maka Bawaslu hanya bisa berkoordinasi dengan Satpol PP. Setelah masuk tahapan kampanye, Bawaslu bisa merekomendasi ke Satpol PP.

Budhi menjelaskan ada kerawanan yang kemungkinan terjadi, yakni tiga hari setelah penetapan calon. Setelah ditetapkan, maka calon tersebut bisa melakukan kampanye tiga hari berikutnya. Tetapi saat ini Budhi belum mengetahui kapan tahapan penetapan calon dilakukan.

“Tiga sebelum masuk kampanye itu bila ada APK bertebaran maka bisa dianggap mencuri start,” ujarnya.

Kisah Yossy Si Bakul Gorengan Cantik di Jogja Viral Berkat Akun Kuliner

Kabid Ketentraman, Ketertiban Umum dan Linmas Satpol PP Sragen, Sujiyanto, menilai baliho cabup dan cawabup yang beredar itu belum termasuk kampanye. Tetapi lebih pada sosialisasi mengenalkan diri ke publik.

Sejumlah baliho yang bertebaran di sejumlah wilayah itu di antarannya dipasang Sukiman yang berencana mencalonkan diri sebagai cabup Sragen. Ada juga H. Suroto, Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPRD Sragen yang mendapat rekomendasi sebagai bakal cawabup mendampingi petahana Kusdinar Untung Yuni Sukowati.

Sementara baliho perkenalan secara khusus oleh petahana nyaris tidak ada. Foto petahana muncul pada sejumlah baliho program dan sosialisasi Covid-19 yang dipasang organisasi perangkat daerah (OPD).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya