SOLOPOS.COM - 13Balai Labkesda Jateng - (Semarangpos.com)

Solopos.com, SEMARANG – Balai Laboratorium Kesehatan dan Pengujian Alat Kesehatan Provinsi Jawa Tengah atau yang populer disebut Balai Labkesda Jateng di Jalan Soekarno-Hatta No. 185 dilanda kebakaran, Selasa (13/10/2020) sekitar pukul 10.00 WIB.

Seorang petugas Balkesda Jateng, Putut Retnani, menyebutkan kebakaran tersebut terjadi di ruang radiologi. Api diduga berasal dari peralatan printer rontgen.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Saat itu saya lagi berada di ruang customer service Balai Labkesda. Ada yang berteriak dari bagian administrasi ruang radiologi. Ternyata, ada api di ruangan tersebut,” ujar Putut kepada wartawan di lokasi kejadian.

2 Orang Bawa Sajam dan Puluhan Anak Bawah Umur Ditangkap Saat Demo Di Karanganyar

Bahkan api tersebut sempat menghanguskan seisi ruangan. Beberapa petugas pun sempat berusaha memadamkan api dengan alat pemadam api ringan (Apar). Akan tetapi, api tak kunjung padam dan justru menyebabkan asap yang pekat. Untung, petugas pemadam kebakaran segera datang dan mampu menjinakan si jago merah dengan cepat.

Kepala Balai Labkesda Jateng, Yuswanti, mengatakan kebakaran diduga terjadi akibat korsleting di ruang radiologi. Meski demikian, api bisa dijinakkan dengan cepat sehingga tidak menjalar ke ruangan yang lain.

“Saat kejadian tidak ada kegiatan di ruang radiologi. Tapi, alat tetap menyala selama jam operasional,” ujarnya.

Awas! Ada Klaster Keluarga Kasus Covid-19 di Grobogan

Untuk diketahui, Balai Labkesda merupakan salah satu laboratorium di Jateng yang mendapat kewenangan untuk melakukan pemeriksaan Covid-19. Total ada sekitar 17 laboratorium di Jateng yang digunakan untuk melakukan uji spesimen Covid-19.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Jateng, dr. Yulianto Prabowo, membenarkan terjadinya kebakaran di Balai Labkesda itu. Meski demikian, kebakaran itu tidak berdampak pada penanganan Covid-19 di Jateng, terutama dalam pemeriksaan Covid-19.

Polri Ungkap Isi WA Grup KAMI Terkait Omnibus Law, Ngeri Bacanya!

“Iya, tapi tidak mengganggu laboratorium dalam melakukan pemeriksaan PCR [polymerase chain reaction],” ujar Yulianto secara singkat melalui aplikasi Whatsapp (WA) kepada Solopos.com, Selasa sore.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya