Solopos.com, BANYUMAS -- Petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas, menangkap seorang pria asal Kabupaten Boyolali karena membawa 100,5 gram sabu-sabu.
Mengutip Antara, Selasa (25/5/2021), pria berinisial, AD, 34 warga Boyolali, itu ditangkap pada Minggu (23/5/2021) karena diduga melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
Kapolresta Banyumas Kombes Pol. M. Firman L. Hakim, melalui Kasatresnarkoba Kompol, Edy Purwanto, mengatakan awalnya polisi mendapat informasi transaksi narkotika di Kecamatan Sokaraja, Banyumas.
Baca Juga : Banyumas Punya Venue Paralayang Pertama, Mau Coba?
Atas dasar informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polresta Banyumas segera melakukan penyelidikan. Hasilnya mengarah pada seorang pria yang sedang berada di salah satu rumah makan di Jl. Soeparjo Roestam, Sokaraja.
Polisi segera menangkap pria berinisial AD tersebut karena diduga membawa narkotika jenis sabu-sabu. Polisi pun melakukan upaya paksa dengan disaksikan oleh saksi warga sekitar. “Dari upaya paksa itu, AD kedapatan membawa sabu-sabu seberat 100,5 gram yang dibungkus plastik klip transparan," kata Edy.
AD berikut barang bukti sabu-sabu seberat 100,5 gram dan satu unit telepon pintar segera dibawa ke Markas Satresnarkoba Polresta Banyumas guna penyelidikan lebih lanjut.
Baca Juga : Jalan Lingkar Patikraja Banyumas Digarap Mulai 2022
Terkait dengan hal itu, AD bakal dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana maksimal 14 tahun penjara.