SOLOPOS.COM - Irjen Pol Ferdy Sambo (beridir, tengah), Brigadir Nopriansyah Josua Hutabarat (kanan) dan Putri Candrawathi (tengah, duduk). (Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA — Jika sangkaan polisi nanti terbukti di pengadilan, tindakan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo sungguh keji.

Ia merekayasa kematian anak buahnya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di rumah dinasnya Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu seolah-olah karena baku tembak.

Promosi Kirana Plus, Asuransi Proteksi Jiwa Inovasi Layanan Terbaru BRI dan BRI Life

Faktanya, Brigadir J tewas akibat ditembak oleh Bharada E atas suruhan Ferdy Sambo. Untuk membuat alibi, Ferdy Sambo mengambil pistol Brigadir J dan menembakkannya ke tembok seolah-olah bekas tembakan mendiang Brigadir J.

Saat Ferdy Sambo menembakkan senjata Brigadir J ke tembok, anak buahnya tersebut sudah meninggal dunia.

Baca Juga: 31 Polisi Terlibat Rekayasa Kasus Brigadir J, 11 Orang Disel Khusus

“Untuk membuat seolah-olah tembak menembak FS lakukan penembakan dengan senjata milik Brigadir J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah-olah telah terjadi tembak menembak. Terkait apakah FS menyuruh atau terlibat langsung dalam penembakan tim masih pendalaman terhadap saksi-saksi,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers, Selasa (9/8/2022) petang, seperti dikutip Solopos.com dari Breaking News TVOne.

Kapolri didampingi Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono, Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto, dan sejumlah jenderal lainnya.

Suruh Bharada E

Menurut Kapolri, berdasarkan pemeriksaan sementara Ferdy Sambo yang menyuruh Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Saat Brigadir J sudah meninggal, Ferdy Sambo lantas membuat skenario terjadi baku tembak.

Baca Juga: Kuasa Hukum Brigadir J: Putri Sambo Sehat, yang Terguncang Pengacaranya

“Karenanya tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan timsus telah memutuskan untuk menetapkan Saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J,” ujar Kapolri.

Kapolri memastikan tidak pernah ada kejadian baku tembak di rumah dinas Ferdy Sambo.

Yang ada, ujar Kapolri, adalah penembakan terhadap Brigadir J oleh Bharada E atas suruhan Ferdy Sambo.

Baca Juga: Tertekan dan Malu, Keluarga Minta Bharada E Berkata Jujur

Dengan demikian, hingga saat ini sudah ada empat tersangka kasus meninggalnya Brigadir J yakni Bharada E, Brigadir RR dan Brigadir KM serta Irjen Pol Ferdy Sambo.

Pengacara keluarga mendiang Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengapresiasi ketegasan Kapolri menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka.

“Meskipun sangat lama kami tetap mengapresiasi karena Pak Kapolri merelakan Ferdy Sambo jadi tersangka. Ferdy Sambo ini kan sebenarnya orang kepercayaannya Pak Kapolri karena Kadiv Propam,” ujar Kamaruddin.

Baca Juga: Keluarga Bharada E Minta Perlindungan kepada Presiden Jokowi

Penetapan tersangka Ferdy Sambo hanya berselang jam setelah untuk kali keempat Presiden Joko Widodo meminta Kapolri mengusut tuntas kasus kematian Brigadir J.

Kapolri diminta tidak takut mengungkap kasus itu siapapun yang bersalah karena Presiden Jokowi berada di belakangnya.

“Sejak awal saya sampaikan, usut tuntas! Jangan ragu-ragu, jangan ada yang ditutup-tutupi. Ungkap kebenaran apa adanya, sehingga jangan sampai menurunkan kepercayaan masyarakat kepada Polri, citra Polri harus kita jaga,” tegas Jokowi singkat, di sela-sela kunjungan ke Pontianak, Kalimantan Barat, seperti dikutip Solopos.com dari kanal Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (9/8/2022).

Baca Juga: Ferdy Sambo Diperiksa Komnas HAM Hari Kamis

Ini kali keempat perintah Presiden kepada Kapolri agar kasus Brigadir J diusut tuntas dengan seadil-adilnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya