SOLOPOS.COM - Ilustrasi pembakaran. (Freepik.com)

Solopos.com, PURBALINGGA — Seorang pria berinisial SM, 50, warga Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah (Jateng), terancam hukuman 12 tahun penjara. Gara-garanya, pria tersebut membakar barang milik mantan istri seusai putusan cerai dari Pengadilan Agama (PA) Purbalingga.

Wakapolres Purbalingga, Kompol Pujiono, mengatakan jajaran Satreskrim Polres Purbalingga berhasil melakukan pengungkapan kasus pembakaran barang milik korban bernama MF, 40, yang merupakan mantan istri tersangka. Kasus pembakaran itu terjadi pada bulan November 2021.

Promosi BRI Sukses Jual SBN SR020 hingga Tembus Rp1,5 Triliun

“Pelaku baru berhasil diamankan pada Selasa [8/2/2022] karena setelah melakukan aksinya langsung melarikan diri. Tersangka diamankan di lokasi persembunyian di wilayah Desa Mipiran, Kecamatan Padamara, Kabupaten PurbaIingga,” jelas Wakapolres Purbalingga, dikutip dari Murianews.com, Jumat (18/2/2022).

Ekspedisi Mudik 2024

Baca juga: Purbalingga Dijuluki Kota Perwira, Begini Awal Mulanya

Pujiono mengungkapkan kronologi pembakaran barang milik mantan istri yang dilakukan SM. Peristiwa itu bermula saat sidang putusan perceraian antara tersangka dengan istrinya di PA Purbalingga pada 11 November 2021. Saat itu tersangka tidak hadir dalam persidangan, tapi justru datang ke rumah korban.

“Di rumah korban, tersangka mengeluarkan sejumlah barang di antaranya pakaian, dompet dan kasur busa. Kemudian disiram dengan pertalite yang dibawa, selanjutnya dibakar,” jelas Wakapolres.

Akibat pembakaran itu, korban dan keluarganya pun mengalami kerugian. Sedangkan sisa barang yang dibakar seperti pakaian, dompet, dan kain pembungkus kasur diamankan polisi sebagai barang bukti.

Sementara itu, kepada petugas tersangka mengaku masih mencintai istrinya. Oleh karenanya, ia sangat marah dan kecewa saat istrinya tersebut mengajukan cerai. Apalagi, hasil sidang pengadilan memutuskan jika dirinya dan sang istri harus berceria. Ia pun nekat membakar barang-barang di rumah mantan istrinya itu.

Baca juga: Soto Kriyik Purbalingga, Kriyuk-Kriyuk Nyoiii…

Atas perbuatannya, tersangka pun dikenakan Pasal 187 ke-1 KUHP tentang Pembakaran. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya